Search

Tadarus Pesantren : Ciptakan Harmonis Dalam Keberagaman

Majalahaula.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo menggelar Tadarus Pesantren dengan leading sector Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) ke beberapa pondok pesantren di Kabupaten Situbondo yang diakhiri di Pondok Pesantren (PP) Misbahul Ulum Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo, Sabtu (15/4/2023) malam.

Gus Fatah menjadi narasumber I

Dalam sambutannya, Wakil Rais PCNU Situbondo KH Syaifurrohim, S.Pd. menyampaikan bahwa pesantren adalah satu-satunya lembaga pendidikan Islam yang unik, genuine, otentik, dan tidak mudah lekang di makan zaman. Dan pesantren pula begitu dinamis, kreatif, inovatif dan memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap perkembangan masyarakat dan elemen kehidupan lainnya. Sehingga, pesantren merupakan tempat penanaman nilai-nilai moral yang mampu membentuk jatidiri manusia indonesia yang berahlaqul karimah.

Iptu Agus Siswanto menjadi narasumber II

“Kehadiran RMI adalah lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan yang berfungsi sebagai katalisator, dinamisator, dan fasilitator bagi pondok pesantren menuju tradisi mandiri dalam orientasi menggali solusi-solusi kreatif untuk kemaslahatan masyarakat yang maju, mandiri dan berakhlak mulia berdasarkan ahlussunah wal jama’ah an nahdliyyah. Sehingga keberadaan RMI semakin dirasakan manfaatnya dan semakin banyak pesantren yang bergabung dan terlibat di dalamnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  PMII Ogan Komering Ulu Timur Protes Alat Peraga Kampanye

Ketua PC RMI Situbondo, KH Abdul Fatah, Lc., M.SEI. (Gus Fatah), memaparkan bahwa sejak awal berdirinya sampai sekarang, pesantren di Indonesia berasaskan Ahlussunnah wal jama’ah (Al Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas), menjadi role model toleransi dan kerukunan umat beragama. Pesantren memiliki kekhasan masing-masing baik dari aspek layanan pendidikan, maupun dalam fungsi lainnya, termasuk juga tradisi, sistem dan tata kelola.

Antusias peserta Tadarus Pesantren

“Pasal 49 UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan bahwa Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Artinya Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan penyelenggaraan pesantren dialokasikan melalui mekanisme hibah,” tambahnya.

Baca Juga:  Fatayat NU Jajaki Kerja Sama dengan Baznas Kota Bandung

Dalam paparannya, Kapolsek Situbondo Kota, Iptu Agus Siswanto, menyampaikan bahwa kasus bullying pada anak merupakan fenomena gunung es, kasus yang mencuat terlihat sedikit namun faktanya sangat banyak, mengakar, terwariskan dari generasi ke generasi sehingga kurang terpantau oleh sekolah dan orang tua.

“Cara mengatasi atau menghindari perilaku bullying adalah membuat anak menjadi aman dan nyaman saat berada di rumah/pesantren, membantu anak untuk mencari solusi bersama-sama dengan menjadi pendengar yang baik, menanamkan rasa empati kepada anak, dan menjadikan orangtua/pengasuh sebagai tauladan bagi anak”. Lanjutnya,” Jika bullying tidak berhenti dan terus menjadi-jadi, maka laporkan ke pihak sekolah/pesantren, pihak berwajib (jika kasusnya sudah parah), dan cari bantuan professional (psikolog, KPAI, Lembaga Perlindungan Anak, P2TP2A),” pungkasnya.

Baca Juga:  Muslimat NU DKI Jakarta Gelar Refleksi Akhir Tahun

“Kegiatan Tadarus Pesantren menawarkan kajian yang progresif untuk menyikapi berbagai ancaman yang menyasar masyarakat dari fitnah, penggiringan opini, dan sebaran informasi hoaks sebagai aktualiasi dari karakter tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh,” kata Sekretaris PC Badan Perencanaan Nahdlatul Ulama (BAPENU) Situbondo, Heri Junaidi, S.Sos. (hj)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA