Search

Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Majalahaula.id – Dhio Daffa (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ayah, ibu, dan saudara kandung di Magelang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) beralasan, perbuatan terdakwa membunuh satu keluarga sama seperti menghilangkan satu generasi. Jaksa tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas kasus yang menjerat terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa Dhio duduk di kursi pesakitan mengenakan baju lengan panjang putih dan celana hitam. Persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit, dengan Hakim Anggota I Made Sudiarta dan Asri.

Jaksa menyampaikan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayahnya Abbas Ashar (58), ibu Heri Riyani (54), dan kakak Dhea Chairunnisa (24). Jaksa mengatakan, terdakwa Dhio melakukan pembunuhan menggunakan racun sianida pada Senin, 28 November 2022 lalu.

Baca Juga:  Kuota Haji 221.000 dan Tanpa Pembatasan Usia

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur yang diancam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP,” kata jaksa Nophan Ariyanto dalam persidangan, Kamis (11/5/2023).

“Merampas nyawa orang lain adalah kejahatan serius dan pelanggaran atas norma hukum, agama dan moral dan atas hak hidup yang paling asasi yang dianugerahkan oleh Tuhan,” imbuhnya.

Nophan mengatakan, perbuatan terdakwa membunuh ayah, ibu, dan kakak kandung menggunakan racun sianida yang direncanakan terlebih dahulu adalah keji. Racun tersebut dibelinya secara online. Pembelian pertama dilakukan Kamis (17/11/2022), pembelian kedua Kamis (24/11/2022). Sedangkan pembelian ketiga dan keempat bersamaan pada Jumat (25/11/2022) untuk arsenik dan sianida.

Baca Juga:  Bupati Bersama Wabup Banyuasin Hadiri Pengajian Muslimat NU Dan Safari Dakwah Kampung Qur’an Juara

Jaksa menyebut upaya Dhio membunuh keluarganya dilakukan berkali-kali hingga korban meninggal dunia. Disebutkan, keluarga merupakan entitas atau persekutuan terkecil dari persekutuan dari hidup manusia yang dicirikan dengan hubungan darah. “Di mana terdiri dari ayah, ibu, dan anak terhubung dalam ikatan batin lahiriah yang harus dijaga serta dilindungi,” ungkap Jaksa Nophan.

Diketahui, terdakwa Dhio mengaku tega membunuh semua keluarga intinya sendiri di Mertoyudan, Magelang karena dipicu emosi usai ditagih modal investasi Rp400 juta yang diberikan orang tuanya kepada dia. “Pengajuan untuk investasi, sekitar Rp400 juta investasinya, tiap bulan tidak pasti. Mulai bertahap dari tahun 2021,” kata Dhio.

Selain karena ditagih duit investiasi, Dhio mengaku sebetulnya sudah sakit hati dengan kedua orang tua dan kakaknya itu. Niat membunuh orang tuanya itu pun sudah terbersit sejak 15 November 2022 lalu. “Karena sakit hati yang terpendam lama. Itu sekitar dari awal SMA. Karena seperti dianaktirikan,” kata Dhio.

Baca Juga:  PWNU Jatim Dukung Pelaksanaan Vaksinasi di Jatim

Atas perbuatannya itu, Dhio mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga besar dari ayah dan ibunya. Selain itu, permintaan maaf juga disampaikan kepada tetangga rumahnya.

“Tadi menitipkan pesan bahwa tersangka meminta maaf kepada keluarga besarnya dari ayah dan ibunya. Juga meminta maaf kepada warga sekitar telah melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh agama maupun undang-undang. Jadi meminta maaf dan penyesalan,” kata Penasihat Hukum Dhio, Satria Budhi, kepada wartawan beberapa waktu lalu. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA