Search

Bareskrim Minta Semua Promosi ACT di Medsos Di-Take Down

Promosi ACT lewat mural. (Foto: Portal Makassar)

Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengusulkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma agar meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menghapus semua konten promosi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang masih banyak berseliweran di media sosial. Hal itu perlu dilakukan guna mencegah masyarakat mendonasikan dana ke lembaga filantropi yang kini bermasalah hukum tersebut.

Penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Polisi Eka Mulyana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kasus penyelewengan ACT, diketahui lembaga itu melakukan promosi masif di media sosial agar masyarakat mau memberikan donasi. Sejauh ini, ACT hanya punya tiga izin, tapi rekening yang dipromosikan sampai ratusan.

“Ternyata dari Kemensos hanya ada tiga izin, dan dari satu izin itu satu rekening. Tapi yang diamplifikasi oleh ACT itu rekeningnya macam-macam, bahkan sampai ratusan rekening,” kata Eka seusai bertemu sejumlah perwakilan lembaga yang terlibat dalam tim khusus pengawas lembaga filantropi di Kantor Kemensos, Jakarta, dikutip dari Republika.co.id, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:  Gayung Bersambut Aula Media NU dan NU Jatim Menuju Era Digital

Beberapa waktu lalu, Kemensos telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga ACT. Artinya, semua rekening ACT sudah tak berizin. Karena itu, Eka mengusulkan agar Mensos Risma berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menghapus semua konten promosi ACT di jagat maya.

“Kominfo juga bisa langsung melaksanakan giat take down terhadap rekening-rekening yang tidak terdaftar di Kemensos,” ujarnya.

Merespons usulan itu, Mensos Risma mengaku akan mengadakan rapat dengan Kominfo dalam pekan ini. “Ini memang harus cepat,” katanya.

Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.

Baca Juga:  Mahfud MD: Pesilahkan Mahasiswa Demo

Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana berjumlah puluhan miliar rupiah di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka. Polisi menyatakan, keempat tersangka tersebut menggunakan dana donasi untuk gaji mereka yang besar, dan untuk sejumlah perusahaan serta kegiatan yang tak sesuai peruntukan. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA