Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat politisi Mardani H Maming tidak berkaitan dengan posisinya sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus suap tersebut berkaitan dengan posisi Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 2010 hingga 2018 lalu.
“Dugaan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan KPK adalah saat MM menjadi Bupati Tanah Bumbu. Bukan dalam kapasitas sebagai pengurus PBNU,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Ahad (23/07/2022).
Ali menjelaskan, dalam mengusut kasus Maming, KPK mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang KPK yang mengatur kewenangan KPK mengusut dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.
“Tentu kapasitas MM sebagai Bendahara Umum PBNU bukanlah penyelenggara negara,” ujar juru bicara yang memiliki latar belakang sebagai jaksa itu.
Ali juga menegaskan, KPK tidak mempersoalkan sikap PBNU yang memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Maming. Komisi antirasuah itu tidak akan mempersoalkan apakah biaya pendampingan hukum tersebut berasal dari dalam maupun luar kas PBNU.
“Kami tidak akan tanggapi karena itu urusan internal pengurus PBNU,” ujar Ali.
Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. KPK menduga, Maming menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Dana tersebut diterima dalam rentang waktu 2014 hingga 2021. KPK menyebut, Maming mengalihkan izin pertambangan dan produksi perusahaan batubara kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Setelah itu, Maming diduga mendapatkan fasilitas dan biaya mendirikan sejumlah perusahaan.
Merasa keberatan atas penetapan tersangka itu, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PBNU menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.
Sejumlah kalangan juga memberikan beragam tanggapan atas masalah ini. Prinsipnya ingin agar masalah yang temgah ditangani tidak mengganggu pelayanan dan khidmat NU. (Ful)