Search

Urgensi Pembentukan Badan Perencanaan Untuk Sinergitas dan Akuntabilitas Kinerja Nahdlatul Ulama
Oleh : Heri Junaidi, S.Sos.*)

Majalahaula.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dalam sambutannya pada Pembukaan Konferensi Wilayah (Konferwil) XVIII NU Jawa Timur (2/8/2024) di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang berkata, “Singkatnya, saya minta kepada LAKPESDAM untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan seperti BAPPENAS di dalam Pemerintahan, yaitu mengolah pemikiran-pemikiran dengan data yang akurat menyangkut realitas yang dihadapi untuk melahirkan kebijakan-kebijakan organisasi. Jadi kalau Pemerintah punya BAPPENAS, kita sekarang punya BAPPENNU : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nahdlatul Ulama. Alhamdulillah, beberapa waktu yang lalu mereka telah menyelesaikan pekerjaannya, kemudian kita bawa ke Rapat Pleno tanggal 27-28 Juli yang lalu, dan kita tetapkan sebagai rencana strategis NU sampai dengan tiga tahun ke depan”.

Ikhtiar Ketua Umum PBNU Gus Yahya, pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nahdlatul Ulama atau BAPPENNU, patut diapresiasi oleh jam’iyyah NU sebagai badan khusus yang diperlukan pada aspek perencanaan, pengendalian dan evaluasi perkumpulan guna memperjelas tujuan perkumpulan dengan memberikan kerangka yang terukur, menyeluruh, terarah, terpadu, serta berkelanjutan agar terbangun kemandirian dalam mengelola perkumpulan yang memiliki arti bahwa pengelolaan dan pelaksanaan program dan kegiatan perkumpulan secara akuntabel dan transparan, serta menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan kinerja NU pada setiap tingkatan pengurus NU, baik PBNU sampai dengan Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PAR NU). Sehingga menjadi satu kesatuan tata cara perencanaan perkumpulan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.

Baca Juga:  KH Miftachul Akhyar Harapkan Kiprah Pengusaha Nahdliyin

Di sisi lainnya, keberadaan Badan Perencanaan itu membangun keserasian dan keselarasan perencanaan di lingkungan pengurus NU dengan Lembaga/Badan Khusus, Badan Otonom, serta pihak-pihak terkait (pemerintah, akademisi, badan dan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, perbankan, dan media massa) untuk menerima masukan atau umpan balik dan memberikan mereka akses tidak hanya pada sumber daya yang beragam, tetapi juga pada ide-ide segar, perspektif baru, membuka pintu bagi akuntabilitas dan transparansi, serta menciptakan dampak yang signifikan dalam mendorong inovasi dan perubahan dengan cara yang tidak terpikirkan sebelumnya dalam menghadapi tantangan zaman yang kompleks. Sehingga perencanaan  daerah  (PWNU sampai dengan PAR NU) merupakan  bagian  integral yang  tidak  terpisahkan dari perencanaan nasional (PBNU) dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata daerah dalam koridor berkhidmat di NU.

Baca Juga:  Ketua Muslimat NU di Riau Ingatkan Karakter Bangsa

Hal ini menunjukkan adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara kebijakan perencanaan nasional dengan perencanaan daerah. Pada prinsipnya perencanaan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional. Perencanaan daerah maupun nasional sama-sama bertujuan untuk 1) Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; 2) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pengurus NU antara Pusat dan Daerah; 3) Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran pelaksanaan, dan pengawasan; 4) Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan 5) Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pendekatan perencanaan ini merupakan pendekatan perencanaan yang menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir terjadi rangkaian kegiatan dilaksanakan dalam keterpaduan pemangku kepentingan dan pendanaan.

Baca Juga:  Pebasket Muslim Amerika Teguh Berpuasa

Seperti halnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sebagai perencanaan nasional yang berkedudukan di tingkat Pusat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebagai perencanaan daerah yang berkedudukan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka dapat juga diaplikasikan oleh jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Hal ini akan memudahkan jalinan koordinasi lintas pelaku pembangunan dengan BAPPENAS dan BAPPEDA, menjadi vocal point untuk koordinasi penanganan isu global, sinkronisasi dan sinergitas kebijakan strategis nasional, meningkatkan peran serta kemitraan dengan pemerintah, serta menyusun perencanaan yang lebih inovatif dan visioner.

Sehingga nama Nahdlatul Ulama tidak sekedar formalitas, tetapi benar-benar menjadi jam’iyyah diniyyah islamiyyah ijtima’iyyah (organisasi sosial keagamaan Islam) yang menciptakan kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, ketinggian harkat dan martabat manusia, serta mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia dan alam (rahmatan lil alamin). (hj)

 

*) Penulis adalah Wakil Ketua I MWCNU Panji dan Sekretaris Pengurus Cabang Badan Perencanaan Nahdlatul Ulama (PC BAPENU) Kabupaten Situbondo

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA