Majalahaula.id – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan pihaknya tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan. Kemenag hanya menyampaikan imbauan berupa pedoman untuk penggunaan pengeras suara.
Anna mengatakan Kemenag hanya memberikan pedoman penggunaan pengeras suara selama Ramadan. Sifat pedoman tersebut juga hanya imbauan.
Alasan pedoman itu dikeluarkan untuk menjaga toleransi karena masyarakat Indonesia yang majemuk. “Tidak hanya itu, ini juga untuk menghormati umat muslim yang sakit,” kata Anna.
Adapun pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat ini dikeluarkan pada 18 Februari 2022.
Edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Anna mengatakan, meski hanya imbauan, surat edaran ini mengikat kepada beberapa pihak. Salah satunya kementerian agama kabupaten dan kota. Mereka diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap surat edaran ini.
“Surat ini bukan norma hukum. Jadi kalau wajib atau enggak, tentu tidak wajib. Tapi mengikat kepada orang yang disebut dalam surat itu,” kata Anna.
Sebelumnya saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, Gus Miftah berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan. Ia membandingkan penggunaan speaker masjid itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.
Sebelumnya, pendakwah sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah menegaskan tidak pernah menyebut Kementerian Agama (Kemenag) soal penggunaan speaker atau pengeras suara saat bulan puasa.
Gus Miftah mengatakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Juru Bicara atau Jubir Kemenag yang menyebut dirinya asbun dan gagal paham terkait dengan penggunaan speaker pada bulan puasa.
“Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama,” jelasnya. (Hb)