Search

Ini Sejumlah Kalangan yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu

Majalahaula.id – Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dilarang ikut kampanye Pemilu 2024. Aturan yang sama juga berlaku pada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa.

Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah. “Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  Ratusan Kiai Kampung di Sumenep Doa Bersama Ganjar-Mahfud Menang Pilpres

Selain ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa, ada sejumlah pejabat negara yang dilarang ikut serta sebagai tim kampanye. Menurut Pasal 280 ayat (2), berikut pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye pemilu. Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Sementara, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda puluhan juta. “Setiap ketua/wakil ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, ketua/wakil ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubenur, deputi gubernur senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.

Baca Juga:  Zainudin Paru Stop Publikasi Hasil Sirekap

Masa kampanye Pemilu 2024 digelar selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu, tahapan pemilu memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA