Search

Pemerintah Rilis Aturan Baru Pengurangan PBB untuk Pengusaha

Majalahaula.id – Pemerintah menerbitkan ketentuan baru terkait pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi wajib pajak (WP) yang memiliki kegiatan usaha di sektor tertentu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 tahun 2023. PMK itu menggantikan ketentuan pengurangan PBB sebelumnya, yakniPMK Nomor 82 Tahun 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, dalam PMK yang baru terdapat penyempurnaan terhadap sejumlah aspek ketentuan pengurangan PBB.

“Bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB,” kata Dwi, dalam keterangannya, Senin (18/12/2023). Adapun PBB yang dimaksud yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L, yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:  Wagub Jatim Pastikan Sentra Vaksinasi Covid-19 di Tiga Stasiun Segera Diterapkan

Sebab, pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam aturan itu disebutkan, pengurangan PBB dapat dikenakan terhadap objek pajak terkait sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi, sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

Pengurangan PBB diberikan kepada WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Untuk kategori ini, pembebasan PBB yang diterima paling tinggi mencapai 75 persen.

Kemudian, pengurangan PBB juga diberikan kepada WP yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Untuk kategori ini, WP berpotensi menerima pengurangan PBB hingga 100 persen.

Baca Juga:  Ombudsman Ingatkan Pemerintah Daerah Hindari Maladministrasi

Untuk kategori pengurangan PBB terhadap kondisi tertentu dapat dilakukan 3 bulan sejak diterima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), 1 bulan sejak diterima surat ketetapan pajak (SKP) PBB, atau 1 bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima.

Sementara untuk kategori pengurangan PBB terhadap objek pajak yang terkena bencana dapat diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Lewat aturan baru, Direktorat Jenderal Pajak menambah saluran pengajuan pengurangan PBB. Kini, selain langsung dan melalui jasa ekspedisi, pengajuan pengurangan PBB dapat dilakukan secara elektronik.

“Pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi WP yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB,” pungkasnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA