Search

Cekik Nasabah, Ini Liciknya Pinjol Ilegal Kelabui Pemerintah

Majalahaula.id – Pemerintah terus menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengekang warga Indonesia. Namun, mereka terus mengerahkan berbagai tipu daya agar terus bertahan.

Diketahui pemerintah telah memblokir 5.753 entitas pinjol ilegal yang ditemukan selama periode sejak 2017 hingga September 2023. Pemblokiran ini dilakukan melalui penyaringan keyword seperti ‘dana’ atau ‘uang’ saat proses perizinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Makanya sekarang ilegal nama itu namanya aneh-aneh, misalnya Kantong Doraemon, dan lain-lain,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya dalam Konferensi Pers Bulan Fintech Nasional (BFN) 2023, Rabu, (1/11/2023).

CEO Fintech ETHIS tersebut membeberkan, pinjol ilegal yang ditutup cenderung dimiliki entitas yang sama. Bahkan satu orang bisa punya 10-15 platform.

Baca Juga:  MK Tolak Uji Materi MAKI Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

“Untuk apa? kalau misalnya ada konsumen gagal bayar, misalnya pokok udah balik, ada bunga berjalan, tapi tiba-tiba ada Pinjol baru yang nawarin untuk tutup bayar tuntutan pinjol lain. Jadi kayak vampir. Padahal ini orang yang sama. Kasih terus sampai teler baru dilepas,” kata dia.

Terlepas dari pemblokiran tersebut, Ronald mengatakan masyarakat perlu mengambil peran dengan tidak menggunakan pinjol ilegal.

“Kalau perlu kalau saya jadi pemerintah imbau, yuk ramai-ramai ambil pinjaman dari ilegal tapi gak usah bayar. Nanti mereka pasti panik karena mau dirampok ramai-ramai,” jelasnya.

OJK telah memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.

Baca Juga:  Pemerintah Tindak Pelancggaran Muatan ODOL

Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia tengah menjadi sorotan usai OJK memberi sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) tertentu bagi perusahaan terafiliasi Jack Ma ini. Orang dibaliknya pun dipertanyakan.

“OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risiko,” sebut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pada RDK OJK, Senin (30/10/2023).

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, perusahaan oleh OJK juga dilarang untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

Baca Juga:  Yusril: Presiden dan Wakil Presiden Dibolehkan Kampanye Pemilu

“Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK,” kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.

“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” katanya, saat dihubungi.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA