Search

Zainudin Paru Stop Publikasi Hasil Sirekap

Majalahaula.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menghentikan publikasi hasil Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Alasannya Sirekap terdapat banyak temuan kesalahan atau kekeliruan terkait Pemilu 2024. Kalau hal ini terus dilakukan, bukan tidak mungkin akan memperkeruh keadaan.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hukum dan Advokasi DPP PKS ini. Dia menyoroti banyaknya temuan kesalahan hasil di perangkat Sirekap dengan hasil asli berbasis formulir model C. “Kita minta agar KPU menghentikan publikasi hasil melalui Sirekap karena banyaknya temuan kesalahan atau ketidaktepatan sejumlah hasil di perangkat aplikasi Sirekap pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir model C. Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna,” katanya, Sabtu (17/02/2024).

Baca Juga:  Venna Melinda Lebih Memilih Cabut Gugatan

Zainudin menilai publikasi hasil Pemilu 2024 oleh KPU dengan Sirekap menimbulkan kegaduhan di publik. Menurut dia, saran dihentikan sistem Sirekap itu sembari menunggu hasil resmi hasil rekap berjenjang. Dia menyarankan agar sebaiknya KPU tak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyak temuan kesalahan sistem di Sirekap. “Walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat,” jelas salah satu Jubir DPP PKS tersebut.

Pun, dia menambahkan PKS menaruh perhatian terhadap Sirekap karena sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh pemilih. Dia bilang pihak PKS juga mengirimkan surat resmi yang isinya meminta agar KPU menghentikan publikasi Sirekap. “Jangan sampai, kesalahan input data dapat semakin mengurangi integritas Pemilu 2024,” tutur Zainudin yang juga Koordinator Tim Hukum dan Advokasi PKS di Pemilu 2024.

Baca Juga:  Saifullah Yusuf Tiga Tantangan Lembaga Pendidikan

 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan permintaan maaf terkait adanya kekeliruan dalam input data ke Sirekap. Dia menyebut ada salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap. Dan pada kesempatan tersebut dikemukakan bahwa siapa saja dapat melakukan kesalahan dalam memasukkan data suara pemilih. “Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” katanya di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/02/2024) lalu. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA