Search

Uni Eropa ‘Murka’ Aksi Jokowi di WTO, Pemerintah Blak-blakan!

Majalahaula.idUni Eropa (UE) meluncurkan siasat baru untuk melawan aksi pemerintahan Indonesia yang mengajukan banding atas kekalahan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) perihal larangan ekspor bijih nikel ke luar negeri.

Siasat baru Uni Eropa adalah tentang konsultasi penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation.

Dalam situs resmi Uni Eropa atau europian-union.eruopa.eu dikatakan bahwa, langkah pembentukan Enforcement Regulation itu setelah Indonesia mengajukan banding Laporan ke WTO atas kekalahan gugatan beberapa waktu yang lalu.

Atas aksi anyar Uni Eropa itu, Pemerintah melalui Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Khrisna Hasibuan buka suara. Ia menjelaskan bahwa Enforcement Regulation adalah suatu mekanisme internal Uni Eropa untuk berkonsultasi kepada seluruh stakeholder baik pemerintah negara-negara di Uni Eropa maupun industri pengguna bahan baku bijih nikel dari Indonesia. Khususnya industri baja di Eropa.

Baca Juga:  Menkop UKM: Dana Remitansi Potensial jadi Kekuatan Kapital

Konsultasi itu untuk melihat kerugian dari satu kebijakan yang diambil oleh negara lain yang berdampak kepada Uni Eropa.

“Jadi mereka mengambil ini (konsultasi Enforcement Regulation) sebagai suatu upaya untuk apakah mereka bisa melakukan suatu tindakan membalas dari kebijakan larangan ekspor kita,” terang Bara kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (20/7/2023).

Sebagaimana diketahui, pada tahap pertama gugatan Uni Eropa di WTO, Indonesia dinyatakan kalah, namun Indonesia mengajukan banding gugatan tersebut pada akhir tahun 2022. Banding gugatan menjadi satu mekanisme yang diperbolehkan di WTO.

Alhasil, keputusan pertama atau kekalahan Indonesia dalam gugatan Uni Eropa di WTO tidak mengikat. Artinya, Indonesia masih bisa melaksanakan kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Baca Juga:  Kemeja Putih Buatan SMKN 4 Kota Jambi Dipuji Presiden Jokowi

“Selama belum ada keputusan dari majelis banding maka keputusan di tingkat pertama itu tidak mengikat atau non banding jadi Indonesia bisa terus dengan kebijakan itu dan itu yang mereka tidak bisa terima, mereka maunya itu setelah ada keputusan tingkat pertama Indonesia menyerah dan merubah kebijakan dalam arti kita mencabut larangan ekspor banned untuk komoditi nikel itu,” ungkap Bara.

Pemerintah RI berharap Uni Eropa menghormati mekanisme yang dijamin oleh WTO perihal banding gugatan tersebut.

“Lewat Enforcement Regulation, mereka (Uni Eropa) hanya ingin membalas dari kebijakan kita yang membanding gugatan larangan ekspor secara total yang menimbulkan kerugian pada industri mereka. Jadi mereka konsultasi dulu, kalau memang sudah ada respon dan memang dinyatakan ada case (kerugian) mereka bisa mengajukan dengan retaliation tersebut. Misalnya mengenakan bea masuk kepada barang-barang kita yang masuk kepada Uni Eropa selama ini,” ungkap Bara.

Baca Juga:  Saatnya Produk Lokal Harus Siap Bersaing

Sebelumnya, dalam kebijakan Enforcement Regulation yang diterbitkan Uni Eropa. Para pemangku kepentingan UE memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Enforcement Regulation dalam kasus ini. Adapun tindakan yang bisa dilakukan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor/ekspor.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA