Search

Motif Pembunuhan Perempuan Terbungkus Karung di Kediri Oleh Ayah Sendiri

Majalahaula.id – Polisi mengungkap motif pembunuhan Desy Lailatul Khoiriyah (20), mayat perempuan yang ditemukan terbungkus karung di Kediri, Jawa Timur. Ternyata, Desy tewas dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, Suprapto (47). Desy ditemukan tewas di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Sabtu (8/7/2023) lalu.

Suprapto mengaku kepada polisi alasan membunuh anaknya karena dendam sering dimaki. Suprapto mengatakan korban sering melawan ucapannya sehingga ia dendam kepada anaknya itu. Desy juga tidak pernah menyapa dan berbicara kepada Suprapto.

“Motifnya pelaku ini dendam dengan korban karena dalam kesehariannya korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:  983.662 Kendaraan di DKI Jakarta Lakukan Uji Emisi

Selain dendam, Suprapto (47) juga memiliki alasan lain mengapa ia tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri. Yakni, dipicu oleh amarah Suprapto yang memuncak karena Desy tidak mau memutuskan kekasihnya.

Saat itu, Suprapto berusaha menasehati Desy soal hubungan asmara dengan kekasihnya. Suprapto meminta Desy agar putus dengan kekasihnya. Ada kepercayaan desa setempat bahwa hubungan asmara yang terjadi antar warga desa di Kediri bisa berujung petaka.

Kemudian, dalam perbincangan itu, pelaku dan korban terlibat adu mulut. Desy enggan putus karena cinta dengan sang kekasih. Ia juga enggan mendengarkan sang ayah karena selama ini, Suprapto merupakan ayah yang tidak bertanggung jawab.

Disebutkan, Suprapto selama ini tidak tinggal dengan istri dan anaknya. Sejak Desy kecil, Suprapto jarang memberi nafkah dan tak memberi kasih sayang pada Desy. Hal ini membuat Desy malas menyapa sang ayah.

Baca Juga:  Penanganan PMK Harusnya seperti Covid-19

Akibat perbuatannya, Suprapto dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA