Search

Anna Hasbie Bantah Dana Pesantren Al-Zaytun

Majalahaula.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Juru Bicaranya, Anna Hasbie ini membantah Pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, bahwa ada dana bantuan yang setiap tahun mengalir ke Pesantren Al-Zaytun. “Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Pesantren Al-Zaytun,” kata Jubir Kemenag, Anna Hasbie, di Makkah, Arab Saudi, seperti dilansirdari laman Kemenag, Kamis (22/06/2023).

Menurutnya, bahwa lembaga Pesantren Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (SD), tsanawiyah (SMP), hingga aliyah (SMA). Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI (SD), 1.979 siswa MTs (SMP), dan 1.746 siswa MA (SMA) yang belajar di Al-Zaytun. “Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa, yang belajar di Madrasah dan memenuhi persyaratan, sehingga menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” imbuhnya.

Baca Juga:  Indra Kusuma Menyusul Tersangka Lain

“Kami mengimbau, bagi para pejabat publik, kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini, semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan, Kemenag memberikan bantuan Miliaran ke Zaytun, padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” tegasnya.

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah, untuk membantu sekolah di Indonesia, agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana, yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Secara umum, menurut Anna, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi Madrasah, agar bisa menerima BOS. Pertama, Madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al-Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” imbuh Anna.

Baca Juga:  Nagita Slavina Cara Cegah Stunting Anak

Kemudian persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, dan MA yang ada di Al-Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, Madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA