Search

Pemerintah Tak Akan Ikut Campur soal Putusan Sistem Pemilu

Majalahaula.id – Rumor pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos gambar partai atau proporsional tertutup menyeruak usai diungkapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur terkait putusan sistem Pemilu.

“Pada dasarnya pemerintah tidak akan masuk campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu, termasuk di dalam mengatur sistem pemilu,” kata Deputi IV KSP Juri Ardiantoro kepada wartawan di Kompleks Istana, Senin (29/5/2023).

Juri mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mendengar rumor yang berkembang di masyarakat. Jokowi disebut tidak akan mengintervensi apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Presiden sudah mendengar dan presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikutan-ikutan soal putusan Mahkamah Konstitusi dan konsisten dengan UU yang ada kita akan tetap menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK,” ujar Juri.

Baca Juga:  Paket Kebijakan, Jurus Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Juri menyerahkan sepenuhnya mengenai putusan sistem Pemilu kepada MK. Selain itu, dia juga menyerahkan setiap proses penyelenggaraan Pemilu kepada KPU.

“Ya kita serahkan saja kepada Mahkamah Konstitusi bagaimana mereka akan membuat putusan dan pertimbangan-pertimbangan atas putusan-putusan itu dan tentu saja dikaitkan dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Juri.

“Jadi kita serahkan saja proses penyelenggaraan Pemilunya, tahapan penyelenggaraan Pemilunya yang sudah ditetapkan oleh KPU dan seperti apa jika nanti ada perubahan-perubahan menyangkut sistem Pemilu atau yang lain,” sambung dia.

Perihal isu kebocoran putusan MK, Juri mengatakan MK mempunyai standar tersendiri dalam menyikapi hal tersebut. Sementara perihal rumor isi putusan sistem Pemilu, Juri mengatakan pemerintah menunggu pernyataan resmi dari MK.

Baca Juga:  DPD RI Minta Pemerintah Intensifkan Industri Garam Rakyat

“Mengenai bocornya tentu MK punya standar bagaimana mengatasi atau bagaimana menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum putus, putusan yang belum diputuskan. Apakah akan melakukan investigasi dan kemudian memberi treatment tertentu kepada pihak-pihak yang membocorkan, termasuk pihak-pihak yang mengamplifikasi mengenai isu bocornya putusan MK,” beber Juri.

“Kedua terkait putusan itu sendiri. Tadi saya sampaikan kita tunggu saja putusan dari MK seperti apa, pemerintah akan konsisten untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah MK atau perintah undang-undang,” tutur dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan dirinya sudah bertanya ke MK soal rumor pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos gambar partai atau proporsional tertutup. Mahfud mengatakan MK menyatakan putusan belum diketok.

“Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada,” ujar Mahfud dalam rapat bersama Polri dan TNI di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Baca Juga:  Pemerintah Akan Berikan Anggaran "Booster" ke Daerah demi Tekan Angka Stunting

Mahfud mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu. Dia juga mengatakan surat suara belum dicetak oleh KPU.

“Masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup,” kata Mahfud.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA