Search

Heboh Indomie Kena Kasus, Ini Penjelasan Pemerintah-Indofood

Majalahaula.id – Produk mi instan asal Indonesia, Indomie varian Indomie Rasa Ayam Spesial, tengah jadi sorotan. Menyusul penarikan produk tersebut dari peredaran oleh otoritas negara Taiwan dan Malaysia.

Penarikan menyusul hasil pengujian Departemen Kesehatan Taipei, etilen oksida yang menemukan etilen oksida hanya terdeteksi di paket bumbu Indomie.

Departemen Kesehatan Taipen menemukan kandungan etilen oksida pada bumbu Indomie Rasa Ayam Spesial yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).

Setelah penemuan tersebut, Departemen Kesehatan Taipei pun telah meminta seluruh toko di ibu kota untuk menarik produk Indomie: Rasa Ayam Spesial dan Mie Kari Putih Ah Lai dari penjualannya.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan dari negara Taiwan terkait zat pemicu kanker yang ada dalam produk mie instan tersebut.

Baca Juga:  Usah WHO Cabut Status Covid-19, Pemerintah Fokus 6 Item Kesehatan

“Kita cek dulu benar tidak seperti itu, kita juga komunikasi dengan pihak Taiwan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, dikutip Jumat (28/4/2023).

Budi menjelaskan, pada dasarnya setiap negara memiliki standar masing-masing dalam klasifikasi layak ekspor. Hal itulah yang menjadi dasar dalam mencuatnya kasus Indomie sebabkan kanker beberapa waktu belakangan ini.

“Di Indonesia sebenarnya tidak masalah, cuma di Taiwan memang sangat sensitif aturannya, berbeda dengan kita. Tapi tidak ada masalah sebetulnya yang di Indonesia,” tutur Budi.

Hal senada juga disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memaklumi keputusan Taiwan untuk menarik Indomie dari peredaran.

Baca Juga:  Jawa Timur Provinsi Terbaik dalam Pemanfaatan Jaringan Intra Pemerintah

“Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode
penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm,” ujar BPOM dalam keterangan resminya, seperti dikutip Jumat (28/4/2023).

Menurut BPOM, Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan terkait Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE, yakni sebesar 85 ppm. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Bila mengacu pada keputusan tersebut, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

Baca Juga:  Pemerintah Punya Utang Rp 16 T ke Bulog, Jokowi Minta Sri Mulyani Bereskan

“Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tegas BPOM.

Lalu, mengapa batas maksimal residu etilen oksida di setiap negara berbeda-beda?

BPOM menjelaskan, hingga saat ini, organisasi standar pangan internasional atau Codex Alimentarius Commission (CAC) masih belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida. Sebagai informasi, CAC adalah organisasi dibawah naungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pertanian Dunia (FAO).

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA