Majalahaula.id – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini. Ia menggugat pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.
Adapun perkara nomor 398/G/2022/PTUN.JKT yang diadili oleh hakim Andi Fahmi Azis dengan anggota Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata ini diajukan melawan pimpinan DPD. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua Majelis Hakim Andi, Kamis (05/05/2023).
Putusan ini diakses dari situs resmi PTUN, Ahad (14/05/2023). PTUN Jakarta pun membatalkan surat keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022. Dalam putusan ini, DPD selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Fadel Muhammad tetap menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000,” demikian bunyi putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Fadel Muhammad dicopot dari jabatannya setelah Sidang Paripurna DPD pada Kamis (18/08/2022) memutuskan pergantian wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Dikutip dari siaran pers Ketua DPD La Nylla Mattalitti, salah satu agenda dalam sidang tersebut adalah penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR. “Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI,” kata La Nyalla, dalam siaran pers.
Fadel Muhammad menganggap, pencopotannya dari jabatan Wakil Ketua MPR sebagai upaya inkonstitusional. Ia menilai, mekanisme mosi tidak percaya yang membuatnya dicopot dari jabatan tersebut tidak diatur dalam aturan perundang-undangan maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Dengan demikian, dirinya melakukan perlawanan termasuk dengan mendaftarkan kasus ini ke PTUN Jakarta dan ternyata dikabulkan.
“Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan ‘pengambilalihan mandat’ oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” kata Fadel dalam keterangan tertulis, Jumat (19/08/2022). (Ful)