Search

Hati-hati! BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu

Majalahaula.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk waspada dalam membeli produk ikan dalam kemasan kaleng. Pasalnya, BPOM menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang dipalsukan. “Ini akan ditindaklanjuti dan dilaporkan lebih jauh lagi merk-merknya. Akan ada public warning untuk merk tertentu yang dipalsukan,” tutur Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers “Hasil Pengawasan Rutin Pangan Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Tahun 2023” yang digelar virtual, Senin (17/4/2023).

 

Penny mengimbau masyarakat mewaspadai produk-produk herbal tanpa izin edar maupun produk minuman yang mengandung bahan kimia obat (BKO). “Seperti minuman teh untuk turunkan berat badan. Pastikan ada izin edar dari BPOM, karena bisa saja mengandung BKO,” ujarnya.

Baca Juga:  Ribuan Hektare Padi di Pati Terendam Banjir

 

Adapun dalam pengawasan yang dilakukan BPOM di sejumlah wilayah di tanah air, Penny mengatakan, terdapat produk-produk yang tidak sesuai ketentuan. Selain tidak memiliki izin edar, mengandung BKO, produk-produk tersebut adalah pangan rusak dan kadaluarsa. Temuan paling banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian Timur, terutama di daerah kepulauan dan perbatasan. “Daerah-daerah ini yang akan menjadi fokus BPOM,” tegas Penny.

 

Selain menggelar pengawasan di lapangan, BPOM melakukan pengecekan di platform digital. Hasilnya, terdapat 16.700 tautan di  e-commerce dan media sosial yang menjual produk pangan tanpa izin edar. Menurut Penny, produk-produk tersebut berupa produk impor maupun produk dalam negeri. “Diperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp 47,9 miliar. Ini yang dikaitkan dengan kerugian ekonomi kita,” terangnya.

Baca Juga:  Selamatkan Aset, PCNU Kabupaten Gresik Target 1.500 Tanah Wakaf Bersertifikat

 

Selain merugikan secara ekonomi, Penny menyebut produk tanpa izin edar turut memberikan ketidakadilan dalam perdagangan. Terlebih jika disandingkan dengan produk-produk berizin edar atau yang sesuai regulasi. “Produk tanpa izin edar yang dijual online ini juga tidak diketahui aspek keamanan dan kualitasnya,” kata dia.

 

Dari temuan tersebut, Penny mengaku bakal melakukan tindak lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun asosiasi e-commerce. Dia meminta agar konten produk tanpa izin edar itu segera  di-takedown atau diturunkan.

 

Penny pun mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam membeli produk. “Produk yang dibeli adalah produk yang mendapatkan izin edar BPOM. Hati-hati dengan produk impor,” imbuh Penny.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA