Search

Tunjangan Profesional Guru PAI Non PNS Segera Cair

Majalahaula.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, menyebut
anggarannya Rp 205 miliar.
Di samping itu, Tunjangan Kinerja (tukin) guru dan pengawas PAI PNS yang belum dibayarkan pada tahun anggaran 2018-2020 juga disebut segera cair. Total anggarannya adalah Rp 7,1 miliar.

“Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Aula pada Sabtu, 19/11/2022.

Dia menerangkan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil sudah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, sampai persetujuan.

Baca Juga:  Mendikbudristek Sebut Komunitas Merdeka Belajar Berperan dalam Transformasi Sistem Pendidikan

“Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil,” ujarnya.

Laki-laki yang akrab disapa Kang Dhani itu berterima kasih kepada para guru dan pengawas PAI karena telah bersabar.

“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi,” ucap Kang Dhani.

Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menyampaikan, untuk pemenuhan pembayaran TPG PAI, Kemenag sudah menempatkan Rp 205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi. Sementara, anggaran untuk tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018-2020 adalah sekitar Rp 7,1 miliar.

Baca Juga:  Kemendikbud Kembangkan Bahasa Indonesia di Mesir

“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT,” kata Amrullah.

Menurutnya, angka tersebut berdasarkan usulan dari daerah dan data dukung yang relevan.

“Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI,” ungkapnya.

Pada proses pengusulan sampai pembayaran TPG dan tukin ini, Amrullah menyampaikan bahwa aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kemenag.

Dia menegaskan, Kemenag memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayarannya.

Baca Juga:  2.540 Siswa Meriahkan Porsema Ke-XII di Sukorejo

“Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,” pungkasnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA