Search

Retno Listyarti Hindari Membully Keluarga Sambo

Majalahaula.id – Salah satu yang saat ini menjadi perhatian publik adalah penanganan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. Akan tetapi yang disayangkan adalah hal tersebut merembet ke keluarga tersangka.

Karena itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat tidak melakukan perundungan atau bully terhadap anak-anak mantan Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Dampak dari tindakan Sambo dan Putri, ada pihak yang melakukan perundungan terhadap anak-anak mereka.

“KPAI mengimbau untuk siapa pun tidak mem-bully anak-anak Sambo, mereka tidak bersalah dan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan kedua orang tuanya. Jadi sangat tidak adil jika mereka jadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial,” katanya kepada wartawan, Ahad (21/08/2022).

Baca Juga:  Dinamika Penetapan Hukum Islam Dalam Menjawab Masail Furu’iyah (1)

Ia mengatakan, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri memang rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orang tuanya. Apalagi, maraknya pemberitaan kasus kedua orang tuanya, anak-anak Sambo dan Putri menjadi sasaran cyber bully dari netizen.

Padahal, anak-anak tersebut tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan orang tuanya, sehingga sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber. Dan hal tersebut hendaknya dipahami warga.

“Situasi yang dihadapi anak-anak ini sudah berat, jadi jangan ditambah bebannya dengan bullying. Jadi stop bullying terhadap anak-anak Ferdy Sambo,” tuturnya.

KPAI juga akan mencari kebenaran dari informasi terkait bully yang terjadi kepada anak-anak Ferdy Sambo, khususnya di lingkungan sekolah. Menurutnya, jika benar, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi, demi kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga:  Budi Arie Setiadi Proteksi Handphone dari Perjudian

Perlindungan terhadap anak-anak tersebut telah dijamin Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dan Peraturan Turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Pemenuhan hak tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah melalui balai atau lembaga layanan. Perlindungan khusus bagi anak-anak Ferdy dan Putri dapat dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lain. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA