Search

Puan Maharani, Harus Sejahterakan Anak

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perempuan ini mengatakan bahwa Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan anak.

Puan pun menyoroti pentingnya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Ia menuturkan, aturan hukum tersebut bakal meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak.

“RUU KIA bertujuan untuk mewujudkan rasa aman serta tenteram bagi ibu dan anak, termasuk meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” kata Puan, dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/07/2022).

Puan menyatakan, RUU KIA merupakan upaya DPR merealisasikan ketentuan konstitusi yang mengatur perlindungan dan jaminan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak memperoleh kesejahteraan bagi anak.

Baca Juga:  Pramuka dan Pesan Gus Dur

Politikus PDI-P itu menegaskan, negara wajib memberi penyelenggaraan kesejahteraan yang baik untuk ibu dan anak. Ia menyebutkan, RUU KIA akan menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi ibu dan anak.

RUU KIA juga disusun untuk melindungi ibu dan anak dari tindakan kekerasan, penelantaran dan segala tindak diskriminatif serta pelanggaran HAM lainnya.

“Dengan RUU ini, DPR berharap sistem penyelenggaraan kesejahteraan anak akan lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem kesejahteraan sosial nasional,” kata dia.

Puan juga menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas kesehatan bagi anak yang diatur dalam RUU KIA.

“Tentunya juga terkait hak mendapatkan ASI, hak mendapat sarana/prasarana penunjang di fasilitas umum seperti tempat bermain, hingga tempat penitipan anak di tempat kerja dan di lokasi penyedia layanan lainnya,” ujar dia.

Baca Juga:  Puan Maharani Harapan kepada Fatayat NU

Adapun RUU KIA disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (30/06/2022). RUU ini menjadi sorotan masyarakat karena mengatur hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu yang bekerja. DPR juga mengusulkan cuti ayah selama 40 hari supaya bisa mendampingi istri yang baru melahirkan. Selanjutnya, ada aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA