Search

Khawatir Kumpul Kebo, PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi pernikahan beda agama. (Foto: Bengkuluinteraktif.com)

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Pencatatan pernikahan keduanya semula ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

Perkara tersebut bermula ketika RA dan EDS yang berbeda agama hendak melaksanakan pernikahan secara resmi. Namun, Dispenducapil Surabaya menolak berkas permohonan pencatatan pernikahan mereka. Pasangan tersebut kemudian mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke pengadilan.

RA dan EDS mengajukan permohonan pernikahan beda agama di PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu. Berdasarkan laman SIPP PN Surabaya yang dilihat pada Senin (20/06/2022), hakim mengabulkan permohonan mereka, sebagaimana tercantum dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Baca Juga:  PWNU Jatim Gelar Ziarah Makam Muassis NU Hari Ini

“Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama dihadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,” kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.

Hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan akta perkawinan.

Humas PN Surabaya Suparno membenarkan ketika penetapan yang dikeluarkan hakim soal permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA-EDS itu. Dia menjelaskan, hakim mengabulkan dengan alasan untuk menghindari praktik kumpul keboh dan memberikan kejelasan status pada para pemohon.

Baca Juga:  6.329 KK Jadi Korban Banjir di Pamekasan

Suparno menjelaskan, memang, dalam kasus pernikahan beda agama, apabila diterima penolakan dari Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil, maka solusinya bisa dilakukan melalui pengadilan. Pengadilan berwenang untuk mengeluarkan penetapan terkait itu.

“Maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghidari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya,” ucapnya.

NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA