Search

Lewat Perda Pengembangan Pesantren, Ada Kesetaraan Pendidikan

Para siswa di sebuah pesantren (Foto ilustrasi/net)

DPRD Jawa Timur telah mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Anggota Fraksi PPP DPRD Jatim Zeiniye menjelaskan, dalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ada beberapa poin penting. Di antaranya, soal rekonigsi di bidang pendidikan.

”Nanti ada penyetaraan lulusan madrasah diniyah awwaliyah, wustha, ulya, dan lembaga pendidikan non formal lainnya dengan pendidikan umum,” ujar Zeiniye.

”Perda itu juga mengamanatkan ada penempatan tenaga kesehatan (nakes) dan beasiswa bagi santri, alumnus, dan guru, untuk menempuh pendidikan lebih tinggi,” tutur Zeiniye.

Menurut dia, jika disetarakan dengan pendidikan umum, lulusan madrasah bisa diakui dan dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. DPRD Jatim mendorong agar rekomendasi pendidikan tersebut benar-benar bisa difasilitasi pemprov.

Baca Juga:  Pesantren Al Muhajirin 3 Citapen Purwakarta, Miliki Standar Kurikulum Berbasis Nasional

”Jangan sampai perda disahkan, tetapi tidak ada perubahan terhadap ijazah penyetaraan lembaga pendidikan di bawah naungan pesantren. Ditambah ijazah di bawah pesantren,” ucap Zeineye yang juga Sekertaris Fraksi PPP, Selasa (7/6).

Anggota Komisi E DPRD Jatim itu mengaku, selama ini, lulusan pesantren tidak dijadikan indikator oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sebab, dianggap bukan pendidikan formal. Padahal banyak masyarakat yang menitipkan anaknya ke pesantren.

“Jika ini bisa direkonigsi dan diakui akan sangat berpengaruh kenaikan IPM Jatim. Apalagi jumlah ponpes di Jatim cukup banyak di Jatim,” terang Zeiniye.

Nanti kategori dan teknis soal santri, alumni, dan guru, penyelenggara pendidikan yang bisa diberi beasiswa akan dirumuskan dalam pergub Jatim.

Baca Juga:  Pondok Tarbiyatut Tholabah Paciran Lamongan Ajarkan Santri Kemurnian Aswaja

Di bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Jatim didorong agar bisa memfasilitasi tenaga kesehatan dan sarana penunjangnya di ponpes. Pergub akan mengatur pondok pesantren yang layak diberi tenaga kesehatan beserta fasilitasnya dengan melihat jumlah santri. Terutama yang memiliki pos kesehatan pesantren (poskestren).

”Misal kalau ponpes santrinya 1.000 di atas orang, ada satu tenaga kesehatan di ponpes itu terutama yang memiliki Poskestren. Bagi yang tidak sampai 1.000. Maka ada jadwal kunjungan tenaga kesehatan, minimal satu minggu sekali,” papar Zeiniye dilansir dari jawapos.com.

”Diharapkan pergub terkait pointer yang strategis untuk pengembangan pesantren segera dirumuskan. Termasuk adanya tim pengembang pondok pesantren yang ini menjadi tugas pemprov,” tambah dia.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA