Search

Presiden RI Terbitkan Keppres Biaya Haji Tahun Ini

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Keppres tersebut mengatur soal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang bersumber dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU. Dalam keppres ini dijabarkan perbedaan Bipih yang bersumber dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan KBIHU. Adapun Bipih tertinggi akan dibayarkan oleh jemaah haji embarkasi Makassar yakni sebesar Rp 42,6 juta.

Sementara Bipih terendah yaitu jemaah haji embarkasi Aceh yaitu Rp 35,6 juta Sementara itu, biaya Bipih yang bersumber dari petugas haji paling tinggi dari embarkasi Makassar yakni Rp 84,5 juta dan biaya paling rendah akan dibayarkan embarkasi Aceh sebesar Rp 77,5 juta.

Baca Juga:  Muslimat NU Temanggung Gelar kegiatan Yassin Fadhilah

Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang bersumber dari jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Terakhir, besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan alokasi kuota Haji 2022. Penetapan kuota haji itu dilakukan dengan meneken Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M pada Jumat (22/04/2022).

Baca Juga:  Hari Ini CJH Kloter Pertama Masuk Asrama Haji Surabaya

Keputusan tersebut nantinya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia. Sebelumnya, Kementeriaan Agama telah menetapkan kuota haji yang akan diberangkatkan tahun ini yakni sebanyak 100.051 jamaah haji.

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA