Search

LBM NU Tangsel Gelar Bahtsul Masail Mengundang 40 Pesantren

Dalam rangka haul KH Ali Mustafa Yaqub ke-6, LBM (Lembaga Bahtsul Masail) PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) kota Tangerang Selatan menyelenggarakan Bahtsul Masail selama dua hari Sabtu-Minggu (19/20-3/2022) lalu.

Bahtsul Masail digelar menjadi dua sesi dengan melakukan pembahasan yang berbeda. Bahtsul Masail putra pada tanggal 19 Maret dan Bahtsul Masail putri pada tanggal 20 Maret yang dihadiri 40 pesantren se-provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, LBM PCNU se-Jabodetabek,  LBM PWNU DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa Banom NU.

“Orang tua, tokoh masyarakat, aparat atau siapa yang sekira mempunyai kuasa untuk menghentikan tindakan aniaya yang dilakukan oleh suami yang terus menerus bermain fisik (memukul wajah dan lainnya sekira sudah taraf melampaui batas dan dengan niat menghilangkan kemungkaran dari suami sesuai referensi berbagai kitab” ujar Moh Zainul Arif, sekretaris LBM NU Tangerang Selatan

Baca Juga:  Pesantren Al-Itqon Bugen Semarang, Ajak Ansor Sukseskan Kemandirian Organisasi

Muhammad Hanifuddin, Ketua LBM PCNU menyebut perlakuan kekerasan apalagi tindak pemukulan harusnya dilaporkan. “Aib berupa KDRT bukanlah aib yang harus ditutupi, justru harus dibuka karena seorang istri tidak berhak mendapat perlakuan menyakitkan oleh suami, dengan catatan dilaporkan ke orang yang tepat sesuai uraian di atas.” Katanya

Muhammad Hanifuddin melanjutkan, memang benar istri harus taat kepada suami dan suami berhak mendidik istri dengan baik sesuai syariat. “Apabila istri bertindak abai dalam menunaikan kewajibannya (nusyuz) semisal dan boleh memukul, namun, tidak boleh memukul wajah, sampai melukai, lebam, terasa sakit dll. kalau suami bertindak demikian ya boleh bahkan harus mengadu.” ujarnya

“Nabi pernah bersabda, sebaik-baiknya kalian adalah orang yang berbuat kebaikan ke keluarga termasuk ke istri. Dan aku adalah orang terbaik dalam memperlakukan keluarga,” kata Muhammad Hanifuddin

Baca Juga:  NU di Karawang Gelar Bakti Sosial dengan Donor Darah

Lebih lanjut Moh Zainul Arif juga menyebut, jika suami berperangai buruk, bukan hanya melakukan tindak kekerasan tetapi juga tak memberi nafkah istri secara lahir dan batin, negara, dalam hal ini pengadilan harus hadir.

Kehadiran negara dan pengadilan ini tak bisa tiba-tiba datang tanpa laporan dari istri. Maka istri memang harus melapor atau memberitahukan apa yang dialami dalam rumah tangganya.

Di dalam khazanah fiqih, perilaku atau tindakan KDRT suami adalah perilaku durhaka terhadap rumah tangga. Selama ini banyak orang yang salah mengartikan dalam rumah tangga hanya istri yang bisa durhaka, padahal suami pun bisa dan tentu harus mendapat hukuman karena durhaka terhadap istri.

Baca Juga:  Sambut Sya'ban, Pesantren Al-Uswah Semarang Gelar Arwah Jama'

“Jika suami berperangai buruk, memukul tanpa alasan jelas ini namanya durhaka. Tidak cuma istri yang bisa, suami juga bisa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua Tanfidziyah PCNU kota Tangerang Selatan, KH Abdullah Mas’ud sangat mengapresiasi kegiatan Bahtsul Masail di lingkup kota Tangerang Selatan.

Ia berharap, acara serupa lebih sering diagendakan dan pula bisa memberikan kaderisasi kepada para santri di lingkup kota Tangsel pada khususnya, sebab kegiatan ini merupakan khazanah keilmuan asli Nahdlatul Ulama.

Diketahui, nampak beberapa tokoh yang hadir sebagai dewan mushahih. Diantaranya KH Fuad Thohari, Dr Ala’i Najib, KH Silahuddin, Dr Khoirul Mustaghfirin, dan beberapa Ustadz Pesantren Darussunnah dan tim LBM PCNU kota Tangsel sebagai dewan perumus.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA