Search

Larangan Ekspor Minyak Goreng Demi Stabilitas Harga

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai, kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng akan berdampak positif. Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengumumkan kebijakan itu dinilai berani lantaran menahan ekspor minyak goreng di saat harga internasional sedang tinggi.

“Artinya, kepentingan terjaganya stabilitas harga di dalam negeri adalah prioritas utama,” kata Baidowi dalam keterangannya, Sabtu (23/04/2022).

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pertimbangan pemerintah juga dinilai cukup matang dan tidak tergesa-gesa. Pemerintah juga dinilai telah mempertimbangkan risiko inflasi akibat pangan cukup tinggi dan bisa berdampak pada naiknya jumlah penduduk miskin. Apalagi, tambah Awiek, jumlah penduduk miskin telah meningkat menjadi 26,5 juta orang dari data September 2021.

Baca Juga:  Presiden Yakin, Pekan Depan Harga Minyak Goreng Terjangkau

Awiek berpandangan, Jokowi mengambil langkah itu berkaca dari kenaikan sisi pasokan bahan baku minyak goreng yang tidak seimbang dengan naiknya permintaan minyak goreng baik kemasan maupun curah saat Ramadhan. Hal ini pun dinilai memerlukan langkah yang extra-ordinary atau luar biasa.

“Tanpa adanya langkah konkrit dari pemerintah mendorong pasokan bahan baku minyak goreng, akibatnya terjadi antrean panjang masyarakat dan pelaku usaha kecil berebut minyak goreng curah,” jelas Awiek.

Ketua DPP PPP itu menambahkan, perlu diketahui bahwa selama masa Lebaran kenaikan permintaan minyak goreng sebesar 47 persen. Hal ini lebih tinggi dibandingkan waktu normal berdasarkan data Badan Ketahanan Pangan. Di sisi lain, Awiek menilai bahwa pelarangan ekspor ini tidak berlaku ke seluruh CPO, melainkan hanya RBD olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor.

Baca Juga:  Luhut bakal Audit Perusahaan Sawit Buntut Masalah Migor

“Sementara, produk turunan CPO lain tidak dilarang. Selama ini, RBD olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan kemasan premium. Pengusaha masih bisa leluasa mengekspor produk CPO selain RBD olein,” tutur Awiek.

Kendati demikian, Awiek meminta pemerintah juga melakukan pengawasan ketat dari produsen sampai distributor akhir. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA