Search

Ketua DPRD Langkat Diperiksa di Kasus Kerangkeng Manusia

Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin menyeret sejumlah nama. Salah satunya ialah Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin, yang merupakan adik dari Terbit. Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih mendalami itu dan status Sribana masih saksi.

Sribana turut diperiksa karena kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut dikelola oleh Sribana. “Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi. Dari seluruh surat permohonan atau perjanjian antara warga dengan pihak pengelola kerangkeng, memang tercantum nama yang bersangkutan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dikutip dari CNNIndonesia.com, Ahad (27/03/2022).

Selain itu, penyidik telah menyita barang bukti, salah satunya surat blanko perjanjian. Di dalam surat itu, tercantum nama Sribana Peranginangin sebagai pengelola kerangkeng. “Namanya disebutkan di blangko sebagai pengelola. Ada 669 blangko yang disita. Tapi, satu pun blangko tidak ada yang diteken yang bersangkutan. Tapi kita tetap menyelidiki fakta-fakta apakah yang bersangkutan terlibat,” jelas Tatan.

Baca Juga:  Motif Pembunuhan Perempuan Terbungkus Karung di Kediri Oleh Ayah Sendiri

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tatan, Sribana tidak mengetahui soal penyiksaan di kerangkeng. Akan tetapi, Sribana pernah melayat ke rumah korban yang tewas akibat disiksa di kerangkeng. “Namun setelah ada yang meninggal, yang bersangkutan ada ikut melayat,” terangnya.

Penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Sribana Peranginangin. Dia akan diperiksa pada Senin ini di Ditreskrimum Polda Sumut. “Jadi sampai saat ini kami tetap melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan ada dua kali kita ambil keterangan. Senin kita panggil lagi untuk dimintai keterangan. Kita jadwalkan jam 11 pagi,” bebernya.

Soal kabar dugaan keterlibatan lima anggota polisi pada pengelolaan kerangkeng tersebut, Tatan membantah itu. Dia menerangkan bahwa lima polisi berpangkat tingkat Perwira Pertama (Pama) berada di rumah Terbit hanya untuk kepentingan tugas penjagaan terkait Pilkada beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Resep Bibimbap ala Indonesia

“Terus ada 3 anggota yang dulu pada saat Pilkada sebagai LO (Liaison Officer) terhadap calon bupati yang kebetulan saudara dari TRP salah satunya ada. Anggota yang ditempatkan atau dimintakan bantuan,” urainya.

Tatan menerangkan salah satu dari lima polisi itu memang pernah berada tak jauh dari kerangkeng. Hanya saja saat itu anggota kepolisian tersebut tengah mencuci kendaraan. “Yang bersangkutan salah satu dari lima orang tersebut mencuci kendaraan dekat situ. Karena di dekat situ ada sungai. Kemudian satu orang lagi, warga di situ yang menjadi anggota polisi,” katanya.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka, lima personel tersebut tidak berkaitan dengan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng. “Pada saat terjadinya penganiayaan dari hasil pemeriksaan saksi saksi maupun tersangka, anggota Polri tidak ada di situ. Namun dia berkunjung ke situ datang tiga sampai empat kali,” papar Tatan.

Baca Juga:  MA Bumi Shalawat Gelar Makesta IPNU – IPPNU

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa untuk mendalami kemungkinan lain terkait para polisi itu, pihaknya akan bersurat dengan Ditpropam. “Untuk kemungkinan oknum polisi mengetahui kejadian itu tapi tidak melaporkan? Itu kami nanti bersurat dengan Ditpropam. Karena kami Ditreskrimum bekerjasama dengan Ditpropam terkait dengan saksi mengetahui tapi tidak melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

Sementara ini, penyidik sudah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut. “Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari Senin (21/3) terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari Detik.com, Senin (21/3/2022).

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedelapan orang itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA