Search

Dwi Rubiyanti Kholifah: KDRT Jadi Urusan Negara

Bagi aktivis perempuan ini, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan persoalan pribadi, melainkan telah jadi urusan negara. Karena itu, siapa saja hendaknya ekstra waspada menyikapinya.

“Kasus KDRT yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata bahkan menjadi ranah negara karena telah diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT),” ujar Ruby, Jumat (04/02/2022).

Direktur The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia itu menjelaskan, UU PKDRT sebagai pembaharuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan.

“UU PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh Undang Undang sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Krisdayanti - Jelaskan Video Promosi Wisata

Disebutkan Ruby, terobosan hukum yang terdapat dalam UU PKDRT mencakup bentuk–bentuk tindak pidana dan dalam proses beracara, antara lain dengan adanya terobosan hukum untuk pembuktian bahwa korban menjadi saksi utama dengan didukung satu alat bukti petunjuk.

“Diharapkan dengan adanya terobosan hukum ini, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT umumnya di ranah domestik dapat dihilangkan,” harapnya.

Kepada masyarakat, Ruby mengingatkan kembali bahwa KDRT bukanlah sebuah hal yang dapat dinormalisasi, akhir cerita KDRT juga seringkali tidak seindah dongeng, dengan ditutupinya KDRT tidak jarang justru membuat pelaku semakin menjadi-jadi.

“Untuk itu kami mendorong masyarakat , khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban untuk tidak takut melapor, begitu juga masyarakat yang melihat tindak KDRT di sekeliling mereka,” ucap anggota majelis Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu.

Baca Juga:  Cetak Santri Generasi Quran

Terkait isi ceramah OSD, Founder Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI), Nur Rofiah menyarankan agar lebih hati-hati dan peka dalam membagikan pesan agama yang berpihak kepada perempuan. OSD seharusnya sadar bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dalam agama.

“Siapa pun bisa terpleset dalam berdakwah. Karenanya sangat penting bagi kita untuk mengingatkan yang bersangkutan. Penting dia menyadari kesalahannya, tidak sekedar minta maaf,” terang dia. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA