Search

Syarat dan Ketentuan Pasien Covid-19 Omicron Isolasi di Rumah

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru penanganan kasus infeksi virus corona varian Omicron.

Melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencrgahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang berlaku 17 Januari 2022., Kini orang yang terdeteksi positif Omicron dapat menjalani isolasi di sejumlah lokasi. Lokasi isolasi itu mulai dari rumah sakit hingga isolasi mandiri di rumah.

“Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Kendati demikian, tidak semua pasien positif Omicron yang bisa isoman. Ada syarat yang perlu dipenuhi.

Berikut syarat dan ketentuannya:

Ketentuan isolasi mandiri Dalam poin ke-4 SE Menkes tersebut, kasus yang diduga (probable) dan terkonfirmasi varian Omicron, baik bergejala ataupun tidak, semuanya harus menjalani proses isolasi. Bagi kasus konfirmasi dengan gejala berat-kritis akan dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Baca Juga:  NU Rekomendasikan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Sementara itu, kasus konfirmasi dengan gejala sedang atau ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19. Sementara untuk kasus terkonfirmasi yang tidak menunjukkan gejala juga gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri atau di rumah masing-masing.

Namun, ada syarat klinis dan syarat kondisi rumah yang hadus dipenuhi, yakni:

Syarat klinis: usia < 45 tahun; Tidak memiliki komorbid, Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah: Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Baca Juga:  Mudik Diprediksi Membludak, Gerai Vaksin Disiapkan di Perbatasan Jatim

Selama isolasi mandiri, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat. Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagaimana disebutkan di atas, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Keputusan mengizinkan seorang pasien melakukan isolasi mandiri tidak begitu saja dilakukan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Zoonotik Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi ada proses perizinan dan pengawasan yang harus dilalui. “Iya, melalui satgas setempatnya ataupun puskesmas ya. Kerjamsa dengan kades atau lurah maupun babinsa,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/1/2022). Aturan lokasi isolasi di atas yang dibedakan berdasarkan gejala tidak hanya berlaku bagi kasus konfirmasi, namun juva bagi kasus yang dicurigai sebagai Omicron. “Sama (kebijakan lokasi isolasinya), inilah berdasarkan gejala,” ujar Nadia.

Baca Juga:  DPR Usul MUI Buat Fatwa Haram BBM Subsidi bagi Masyarakat Mampu

Aturan dan pemindahan lokasi isolasi Bagi pasien yang semula dirawat di rumah sakit, dapat dipindahkan ke lokasi isolasi terpusat atau rumah, dengan catatan: Mengalami perbaikan klinis Jika hasil 2x RT-PCR yang dilakukan dengan jarak 24 jam masih menunjukkan hasil positif, maka dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat atau isolasi mandiri, jika persyaratan klinis dan rumah terpenuhi.

Mengacu SE Menkes tersebut, masa isolasi bagi kasus infeksi tanpa gejala dilakukan selama minimal 10 sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA