Search

Aturan Baru Karantina WNI dari Luar Negeri

Memasuki awal 2022, kasus infeksi Covid-19 di Indonesia justru semakin meningkat. Pada Rabu (5/1/2022), Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada 404 kasus baru di Indonesia. Kemudian, pada Kamis (6/1/2022), kasus corona naik menjadi 533 kasus dalam 24 jam terakhir. Berdasarkan data real time dari Worldometers, Jumat (7/1/2022), total kasus virus corona secara global, yakni:

Total kasus positif: 300.353.009 Total pasien sembuh: 257.440.198 Total korban meninggal: 5.488.629

Update corona di Indonesia Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan di awal 2022. Menurut update Satgas Penanganan Covid-19 per Kamis (6/1/2022) malam, laporan kasus harian virus corona sebagai berikut: Kasus penambahan infeksi harian: 533 Korban meninggal: 7 Pasien sembuh: 209 Dengan penambahan angka tersebut, total kasus Covid-19 yang tercatat di Indonesia menjadi:

Baca Juga:  Ratusan PKL Liar di Puncak Bogor Ditertibkan Satpol PP

Total pasien positif: 4.264.669 Total korban meninggal: 144.116 Total pasien sembuh: 4.115.358 Total kasus aktif: 5.195 Aturan baru masa karantina WNI dari luar negeri.

Satgas Penanganan Covid-19 kembali memperbarui aturan masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional. Disebutkan bahwa ada perbedaan masa karantina bagu WNI yang melakukan perjalanan internasional. Masa karantina 10 hari Adapun masa karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang datang dari negara dengan tiga kriteria sebagai berikut:

Negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. Secara geografis dekat dengan negara transmisi. Kriteria ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000. Masa karantina 7 hari. Sedangkan karantina 7 hari ditetapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.

Baca Juga:  Jalin Kerjasama dengan Mega Insurance, NUJEK Luncurkan Produk Layanan Nujek Protection

“Ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA