Search

Mengumpulkan Jenazah Muslim dan Non Muslim Dalam Satu TPU Dibahas dalam Muktamar ke-32 NU

Konsekuensi logis dari semakin banyaknya populasi penduduk adalah sempitnya lahan tanah, terutama di kota-kota besar, sehingga sulit menemukan banyak lahan kosong untuk menjadi tempat pemakaman umum. Dampaknya, muncul fenomena di mana tanah yang dikhususkanuntuk kuburan semakin sulit dan sempit. Hal ini mendorong beberapa pemerintah daerah/kota mengalokasikan sebidang tanah khusus untuk kuburan atau yang disebut TPU (Tempat Pemakaman Umum).

Di TPU ini sering terjadi penguburun suatu jenazah di tempat jenazah lainnya yang sudah lama dikuburkan. Sehingga terjadi penumpukan jenazah baru dengan jenazah yang lama yang sudah hancur dalam satu lobang kuburan. Baik antara sesama muslim maupun antara jenazah muslim dengan non muslim di satu tempat.

Bagaimanakah hukum mencampurkan jenazah baru dengan yang sudah hancur dalam satu liang kubur, baik antara sesama muslim atau dengan non muslim? Mencampurkan jenazah baru dengan yang sudah hancur (tulang-tulangnya) dalam satu liang kubur, baik antara sesama muslim atau dengan non muslim hukumnya tafshil. (1) Jika yang dikubur sesama muslim atau yang lama non muslim sedang yang baru muslim hukumnya boleh. (2) Jika yang lama muslim dan yang baru non muslim hukumnya tidak boleh kecuali darurat. (3) Jika masih ada tulang-belulangnya, hukumnya tidak boleh kecuali penggalian tanah sudah mencapai batas layak untuk mengubur.

Baca Juga:  Ratusan Kader Fatayat NU Pelalalawan, Riau Ikuti Latihan Kader

Bagaimana hukum mengumpulkan kuburan jenazah muslim dengan non muslim dalam satu area Tempat Pemakaman Umum? Mengumpulkan kuburan jenazah muslim dengan non muslim dalam satu area Tempat Pemakaman Umum tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat.

Apa dhawabith (batasan) berkumpul dan tidak berkumpul satu lobang? Batasan berkumpul adalah sekira ada dua jenazah atau lebih dimakamkan dalam satu liang tanpa hajiz (batas pemisah yang layak), seperti dinding, papan, tanah dan lain-lain.

Berdasarkan kitab Hasyiyah Bujairimi tidak diperbolehkan memakamkan dua jenazah pada pemakaman pertama kalinya (dalam satu liang kubur). Namun dalam kondisi normal masing-masing jenazah dibuatkan satu liang kubur, karena iffiba’ mengikuti sunnah. Oleh sebab itu, andaian ada dua jenazah yang dikumpulkan dalam satu liang kubur dan mereka sejenis, seperti dua jenazah laki-laki dan dua jenazah perempuan, maka hukumnya makruh menurut al-Mawardi dan haram menurut al-Sarkhasyi.

Baca Juga:  Berbeda dengan Muhammadiyah, NU Gelar Sholat Idul Adha tgl 10

Dalam kitab al-Majmu’ al-Nawawi hanya mengutip pendapat al-Sarkhasyi tersebut dan menambahkan: “Ungkapan mayoritas ulama, “Dua jenazah tidak boleh dimakamkan dalam satu liang kubur.” Namun al-Subki menentang pendapat yang mengharamkannya, dan nanti akan disampaikan penguat pendapat yang mengharamkannya tersebut.(kecuali karena dibutuhkan), maksudnya dalam kondisi darurat seperti pendapat Ibn Hajar dan al-Ramli. Seperti banyaknya jenazah dan kesulitan membuat liang kubur untuk masing-masing jenazah. Maka diperbolehkan mengumpulkan dua, tiga jenazah atau lebih dalam satu liang kubur sesuai dengan kebutuhan. Begitu pula boleh mengkafaninya dengan satu kain, karena ittiba’ dalam korban perang Uhud yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Dalam kitab Futuhat al-Wahhab dijelaskan jenazah muslim tidak boleh dimakamkan dalam pemakaman non muslim bila masih ditemukan pemakaman lainnya, dan tidak boleh sebaliknya (jenazah non muslim dimakamkan dalam pemakaman muslim). Apabila jenazah muslim dan non muslim bercampur maka dimakamkan pada pemakaman sendiri-sendiri, seperti keterangan yang telah lewat. Dan diperbolehkan membuat pemakaman kafir harbi atau ahli dzimmah setelah tidak terpakai menjadi pemakaman muslimin dan masjid. Sebab masjid Nabi Saw pun begitu. Demikian penjelasan dala Syarh al-Ramli.

Baca Juga:  78.369 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Sementara pendapat dalam kitab al-majmu’ yang mengharamkan pengumpulan antara ibu dan anaknya dalam satu liang kubur adalah pendapat yang lemah. Dan diharamkan pula memasukkan jenazah pada liang kubur jenazah lain, meskipun sejenis sebelum semua jasad jenazah pertama membusuk, kecuali tulang ekor, sebab tidak bisa membusuk. (*)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA