Search

Alasan KH Yahya Cholil Staquf Pakai Celana Panjang

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengaku bahwa saat ini pihaknya membuat gestur-gestur yang sepele. Salah satu gestur yang ditunjukkan itu adalah pengurus tanfidziyah diminta untuk memakai celana panjang dan tidak sarungan.

Gestur tersebut terlihat dalam setiap agenda PBNU saat ini. Hal itu ditegaskan kembali oleh Gus Yahya dalam momentum Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Pengukuhan Lembaga/Badan Khusus PBNU masa khidmah 2022-2027 di Aula Institut Agama Islam Cipasung (IAIC), Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis (24/03/2022).

Seluruh pengurus lembaga dan badan khusus PBNU yang dikukuhkan oleh Katib ‘Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori itu memang diwajibkan memakai pakaian celana panjang hitam serta baju putih lengan panjang.

Baca Juga:  Atheera Anneesha Uno Alasan Menikah di Amerika

“Ini adalah gestur bahwa pengurus tanfidziyah adalah mereka yang siap berlari-lari ke sana ke mari, memanjat dan turun di berbagai medan untuk bekerja keras demi menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu, untuk menegaskan bahwa tanfidziyah ini sekadar pegawainya syuriyah,” tegas Gus Yahya.

Gus Yahya menegaskan bahwa hal tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip yang mendasar di dalam jam’iyah atau keorganisasian NU, yakni jajaran syuriyah merupakan pimpinan tertinggi di organisasi NU.

“Syuriyah adalah pemimpin tertinggi sekaligus pemegang hak milik atas NU, sedangkan tanfidziyah ini hanya orang-orang yang dipekerjakan saja. Gestur ini kita jalankan dengan cukup disiplin,” ucap Gus Yahya.

Penjelasan mengenai tugas syuriyah dan tanfidziyah itu termaktub di dalam Bab VII Pasal 14 ayat 3 dan 4 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama. Di ayat tersebut, dijelaskan bahwa syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. Sementara tanfidziyah adalah pelaksana.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto - Harapan ke Pengusaha NU

Selain itu, di dalam Bab XVIII Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU, dijelaskan tentang wewenang serta tugas syuriyah dan tanfidziyah. Tugas tanfidziyah dijelaskan di ayat 3 yakni merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum organisasi yang ditetapkan oleh muktamar dan syuriyah. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA