Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum mendapatkan informasi apapun dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah Haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
“Terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah Haji 1443 Hijriah, sampai saat ini kami belum menerima undangan dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk membahas dan penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) terkait penyelenggaraan ibadah haji,” kata Yaqut dalam rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).
Yaqut kemudian menjelaskan bahwa nota kesepahaman menjadi sangat penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022. Menurutnya, dalam MoU itu akan disepakati sejumlah hal di antaranya besaran kuota jemaah, ketentuan-ketentuan mengenai teknis operasional haji termasuk ketentuan pelaksanaan Manasik apabila pandemi masih berlangsung, serta kebijakan protokol kesehatan selama penyelenggaraan ibadah.
Yaqut menyebut, pemerintah Indonesia sudah memiliki persiapan dalam rangka penyelenggaraan ibadah Haji 2022.
“Pertama, persiapan layanan haji di Arab Saudi. Kami sedang mempersiapkan rancangan kebijakan dan standar layanan untuk jemaah haji di Arab Saudi tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi yang meliputi layanan akomodasi, katering, dan transportasi darat dengan berbagai skenario besaran kuota dan prakiraan kebijakan protokol kesehatan di Arab Saudi seperti kapasitas maksimum jemaah di tiap kamar dan di bus,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Yaqut, setelah Arab Saudi memberikan izin untuk memulai persiapan penyelenggaraan ibadah Haji, pihaknya akan melakukan proses penjajakan layanan di Arab Saudi. Adapun hal tersebut dalam rangka pemetaan awal, ketersediaan kuantitas dan kualitas layanan, serta estimasi besaran biaya layanan dengan para penyedia layanan akomodasi katering dan transportasi di Arab Saudi.
Sementara itu, Yaqut menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan persiapan di dalam negeri di antaranya melakukan penyusunan rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. “Kami siapkan dengan berbagai skenario besaran kuota serta prakiraan kebijakan protokol kesehatan baik dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pemetaan data jemaah haji untuk keberangkatan 2022 berdasarkan identifikasi pelunasan BPIH 2020. “Yang pertama, jemaah yang melunasi BPIH pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, jumlah jemaah haji reguler yang melunasi BPIH tahun itu sebanyak 198.371 orang. Kemudian, jumlah jemaah haji reguler yang telah menulasi BPIH tahun 2020 dan telah mengajukan pengembalian setoran lunas sampai dengan 4 November 2021 sebanyak 2.363 orang atau 1,19 persen,” tutur Yaqut.
“Dan jumlah jemaah haji reguler yang telah melunasi BPIH tahun 1441 Hijriah dan mengajukan pembatalan porsi sebanyak 1.535 orang jemaah atau 0,77 persen,” tambah dia. Tak sampai situ, Yaqut juga memperbarui data usia jemaah haji asal Indonesia yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi Covid-19.
Pertama, mereka yang tertunda keberangkatannya merupakan jemaah di atas usia 65 tahun sebanyak 38.078 orang. “Dan berdasarkan vaksinasi Covid-19, jumlah jemaah yang sudah divaksin sebanyak 161.021 orang dengan 105.444 orang di antaranya sudah mendapatkan vaksin kedua,” ucap Yaqut.