Search

BI Keluarkan Uang Bersambung, Ini Cara Mendapatkannya!

Contoh uang bersambung pecahan Rp 50.000 (4 lembar)(Bank Indonesia)

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah khusus (URK) berupa lembaran uang kertas berbagai nominal yang belum dipotong atau bersambung.

Uang ini disebut seabagai Uang Bersambung atau Uncut Banknote. Terdiri dari 2 atau 4 lembar uang kertas nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 tqhun emisi 2016.

Cara dan syarat mendapatkannya

Bagi masyarakat yang ingin memiliki uang khusus ini, bisa datang secara langsung ke kantor Bank Indonesia. Berdasarkan informasi dari situs BI, pembelian uang bersambung ini dapat dilakukan di loket kas kantor BI terdekat setiap hari Senin pukul 08.00-11.00.

Syaratnya, Anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (asli) dan membawa uang pas (untuk pembayaran URK), serta melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Masyarakat Diharap Waspada Transaksi Kripto Artis

Harga uang bersambung Perlu untuk diketahui, Uncut Banknotes ini memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan nominalnya. Misalnya, untuk Uang Bersambung Rp 100.000 (4 lembar), harganya adalah Rp 1.050.000 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, sehingga menjadi 1.121.500, bukan Rp 400.000.

Berikut adalah daftar harga URK Uang Bersambung (ditambah PPN 11 persen): Rp 1.000 (2 lembar): Rp 87.800 Rp 1.000 (4 lembar): Rp 120.600 Rp 2.000 (2 lembar): Rp 109.600 Rp 2.000 (4 lembar): Rp 164.200 Rp 5.000 (2 lembar): Rp 164.000 Rp 5.000 (4 lembar): Rp 273.000 Rp 10.000 (2 lembar): Rp 185.000 Rp 10.000 (4 lembar): Rp 315.000 Rp 20.000 (2 lembar): Rp 227.000 Rp 20.000 (4 lembar): Rp 399.000 Rp 50.000 (2 lembar): Rp 375.000 Rp 50.000 (4 lembar): Rp 695.000 Rp 100.000 (2 lembar): Rp 585.000 Rp 100.000 (4 lembar): Rp 1.115.000.

Baca Juga:  Milad ke-22 MES, Erick: MES Terus Berikhtiar Perkuat Ekonomi Syariah di Indonesia

Bisakah uang bersambung dipakai transaksi? Memiliki bentuk yang tak biasa, apakah Uang Bersambung ini bisa digunakan untuk melakukan transaksi? Meski kebanyakan orang menggunakannya sebagai simpanan, cinderamata, uang mahar pernikahan, dan sebagainya, namun Uang Bersambung tetap bisa digunakan untuk bertransaksi.

“Uang Rupiah Khusus dalam bentuk bersambung bisa dipakai untuk transaksi, namun harus digunting terlebih dahulu,” jelas BI.

Namun, harga uang bersambung yang sudah digunting dan akan digunakan bertransaksi, nilainya akan sama seperti nominalnya, tidak lagi tinggi sebagaimana saat pemilik membelinya di BI.

sumber: kompas.com

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA