Search

Pelaku UMKM Perlu Utamakan Sertifikasi Halal, Ini Alasannya

lustrasi produk halal. TEMPO/Aditia Noviansyah

Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero menyampaikan hadirnya Pusat Produk Halal di pusat perbelanjaan Thamrin City, Jakarta Pusat menjadi wadah untuk mematangkan usaha hingga dapat bersaing lokal maupun internasional, salah satunya dengan sertifikasi halal.

“Sukses atau tidaknya suatu produk untuk dipasarkan di wilayah Indonesia, salah satu persyaratannya yaitu sertifikat halal,” ujar Edy, Minggu (17/4/2022).

Pemerintah telah memberlakukan kewajiban sertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Tak hanya bersertifikat halal, beberapa produk juga harus terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam acara yang digagas oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bersama Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) tersebut menghadirkan inkubator bagi pelaku UMKM untuk dapat memperkuat usahanya. “Fasilitasnya sudah disiapkan, pengusaha harus ada keinginan untuk maju. Sekarang bukan lagi alon alon asal kelakon, kalau perlu kita jumping, dalam arti adanya percepatan untuk menangkap peluang,” ujar Edy.

Baca Juga:  5 Ide Bisnis dengan Modal Kecil yang Menjanjikan

Menurut Edy, tidak sedikit pelaku usaha yang mengesampingkan sertifikasi halal. Mereka lebih mementingkan produknya masuk ke pasar. Edy mengingatkan, bahwa untuk melebarkan distribusinya dan memiliki daya saing, produk harus mendapatkan sertifikasi halal.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan pelaku usaha yang menunda sertifikasi halal dapat kehilangan pasarnya. “Penduduk Indonesia itu didominasi oleh muslim, kalau tidak ada sertifikasinya, malah akan dipertanyakan. Banyak yang seperti itu, usahanya sudah besar, ketika dikomplain, baru buat sertifikasi,” ujar Bhima, Minggu (17/4/2022).

Menurut dia, sertifikasi halal banyak manfaatnya untuk meningkatkan daya saing. Namun harus lebih difokuskan ke barang yang langsung dikonsumsi seperti makanan, minuman, dan kosmetik sementara barang elektronik dengan label halal terlihat cukup berlebihan.

Baca Juga:  Bangun Bisnis Fesyen Bareng Bestie, Ini Aturannya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun telah memberikan 25.000 kuota program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi UMK yang memenuhi syarat self declare. BPJPH juga menurunkan biaya layanan tersebut yang semula Rp3 juta – Rp4 juta menjadi Rp650.000.

Sementara itu, untuk semakin mendorong produk UMKM khususnya makanan untuk mendapatkan sertifikasi halal, BPJPH menambah delapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan untuk mewujudkan program 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022 menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung yang harus dipenuhi. Perangkat tersebut termasuk ketersediaan LPH dengan auditor halal dan laboratorium yang siap untuk pengujian atau pemeriksaan produk halal.

Baca Juga:  Merayu Trenggalek Fashion Day 2022, Momentum UMKM Naik Kelas

“Bertambahnya jumlah LPH ini kita harapkan juga akan meningkatkan semakin kompetitifnya LPH-LPH dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, murah, sehingga semakin mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan sertifikasi halal dengan proses layanan yang semakin baik, cepat, efektif dan akuntabel,” kata Aqil dikutip dalam keterangan resmi BPJPH, Rabu (13/4/2022).

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA