Search

Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika 2022. Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/04/2022).

Baca Juga:  Ria Ricis - Jelaskan Aksi Split

Ali menyebutkan, Dewas KPK nantinya menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak. Menurut dia, setiap pengaduan terhadap insan KPK merupakan bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut,” ucap Ali.

Terkait aduan tersebut, Dewas telah menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Dewas juga sudah meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

“Benar, dalam proses,” ujar Anggota Dewas, Harjono kepada Kompas.com, Selasa (12/04/2022).

Adapun laporan terhadap Lili bukan pertama kalinya. Dewan Pengawas pernah menerima laporan terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu ihwal penyebaran berita bohong.

Baca Juga:  Celine Evangelista Berjilbab Merasa Nyaman

Lili dilaporkan oleh empat mantan pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri. Mereka menduga Lili telah melakukan pembohongan publik saat melakukan konferensi pers pada 30 April 2021. Pada saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan M Syahrial. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA