Search

Arab Saudi Cabut Aturan Karantina dan PCR, Travel Umrah Semringah

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru bagi wisatawan dan pengunjung luar yang berkunjung ke negaranya. Warga asing tak lagi diwajibkan menjalani tes PCR COVID-19 dan karantina. Kebijakan itu tentu saja disambut baik oleh pelaku pemberangkatan umrah, juga jemaah, asal Indonesia karena, selain tidak ribet, bisa lebih hemat biaya.

Konsul Haji pada Konsulat Jenderal RI Endang Jumali menjelaskan, ada 6 aturan yang dicabut serta ada pemberlakuan aturan lain terkait syarat memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan Covid-19 selama di Saudi.

Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022. “Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” ucap Endang seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, kemenag.co.id, seperti dikutip Kompas.com, Senin (07/03/2022).

Baca Juga:  Saifullah Yusuf Alasan Erick Jadi Ketua Lakpesdam

Ia pun menjelaskan, Saudi juga tak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara. Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” ujar Endang.

Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan. “Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.

Baca Juga:  Arab Saudi akan Amandemen UU soal Bendera dan Lagu Kebangsaan

Ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke negara tersebut, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara, yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, dan Zambia. Selain itu Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, serta Republik Islam Afganistan.

Merespons itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) pun menyambut baik kebijakan Arab Saudi tersebut. “Alhamdulillah kalau memang karantina dan PCR dihilangkan. Maka bisa turun harga paket umrahnya,” kata Ketua Apmhuri Jatim M Sufyan Arif kepada wartawan pada Senin kemarin.

Dia menjelaskan, kebijakan baru yang dikeluarkan Arab Saudi tersebut bisa memangkas biaya umrah. Tentu saja para jemaah juga akan lebih ringan. Namun, lanjut dia, kebijakan tes PCR dan karantina masih berlaku di Indonesia. Artinya, jamaah umrah masih harus mengikuti aturan di dalam negeri ketika akan terbang ke Arab Saudi.

Baca Juga:  Kabar Duka, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Wafat

Begitu juga jamaah umrah sepulang dari Arab Saudi, juga wajib menjalani tes PCR dan karantina sesampai di Tanah Air. “Waktu keberangkatan rombongan Amphuri dari Jakarta hari ini masih diminta PCR dari Indonesia,” ujar Sufyan.

Beberapa travel di Jatim yang tergabung dalam Amphuri berencana akan memberangkatkan jemaah umrah pada pertengahan Maret ini. Kepada para jemaah, dia tetap menyampaikan agar bersiap-siap menjalani aturan lama terkait Covid-19. “Kami tetap mengacu aturan yang lama saja, sampai kabar yang pasti dari Kemenag dan BNPB,” tandas Sufyan. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA