Kementerian Agama (Kemenag) mulai berancang-ancang menerapkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 terkait pengaturan pengeras suara di masjid dan mushala. Untuk memperkuat itu, Kemenag melakukan kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI)
“Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan DMI terkait akustik pengeras suara di masjid dan musala. Ini adalah upaya kamiuntuk meningkatkan kualitas suara dari masjid maupun mushala yang ada di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis dikutip dari Republika.co.id, Sabtu (26/02/2022).
Kamaruddin mengatakan, melalui kerja sama ini, Kemenag akan memberikan pelatihan terhadap takmir-takmir masjid, termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan. Program pelatihan ini sebagai salah satu langkah meningkatkan kualitas para takmir.”Kementerian Agama tidak hanya mengatur urusan soal pengaturan pengeras suara, tetapi juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas para takmir masjid dan mushala,” kata dia.
Terkait sosialisasi SE Menag No. 05/22, dirjen meminta kepala kanwil Kemenag, KUA, hingga para penyuluh agama Islam (PAI) di daerah untuk aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka semakin paham akan pentingnya edaran ini.Apalagi, katanya, tak sedikit masyarakat yang belum memahami secara utuh soal surat edaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa SE 05/2022 tidak melarang pengeras suara di masjid, tapi mengatur pengeras suara demi keharmonisan bersama.”Kamimemiliki puluhan ribu penyuluh agama Islam yang siap menyosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kamiberharap melalui peran penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran,” kata dia.
Selain menerjunkan penyuluh untuk sosialisasi edaran ini, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan pemangku kebijakan terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam. “Kami bersama-sama dengan DMI, MUI dan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini,” kata dia.
Seperti diberitakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Mushala yang selama sepekan terakhir menjadi sorotan.
Isi SE tersebut mengatur tentang pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Penerbitan SE dilakukan dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.
Mengutip dari Detik.com, Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, yaitu sebagai media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/02/2022).
Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Mengutip SE Menag 05 Tahun 2022, berikut ini pedoman umum terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala:
PENGERAS SUARA TERDIRI ATAS PENGERAS SUARA DALAM DAN LUAR:
a) Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
b) Pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
a) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
b) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
c) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
PEDOMAN PEMASANGAN-PENGGUNAAN TOA
Adapun SE Menag juga mengatur soal pemasangan dan penggunaan pengeras suara dengan ketentuan:
Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala; Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim. NF