Search

Luqman Hakim: BPJS Jangan Rugikan Rakyat

Banyak pihak keberatan dengan aturan baru yang melingkupi BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena seperti diperbincangkan khalayak bahwa di aturan terbaru disebutkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya menjadi syarat bagi masyarakat saat berhubungan dengan layanan pertanahan.

Yang juga bersuara kencang adalah Wakil Ketua Komisi II DPR ini. Bahkan dirinya secara khusus meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

“Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (20/02/2022).

Baca Juga:  Abdullah Azwar Anas Tertibkan Laporan Lembaga Negara

Menurut dia, seharusnya Menteri ATR/BPN harus memberikan masukan terhadap Inpres tersebut, sehingga jangan bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya. Karena kalau salah salah mengimplementasikan di lapangan akan menyulitkan warga.

Luqman menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.

“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” ujarnya.

Menurut dia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. Bahwa layanan dasar warga tentu tidak harus dikaitkan dengan hal lain, apalagi memang tidak relevan.

Baca Juga:  Tri Rismaharini Ajak Perbaiki Data Kemiskinan

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah. Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA