Search

Perhimpunan Guru Minta PTM Sementara Dihentikan

Kian meningkatkanya peserta didik dan pengajar hingga warga yang tertular Covid-19 usai pembelajaran tatap muka membuat Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersuara. Mereka meminta pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen diberhentikan secara total untuk sementara. Sebab, meski ada keputusan dari pemerintah pusat bahwa daerah PPKM Level 2 boleh menerapkan PTM berkapasitas 50 persen, tetap masih ada potensi untuk menerapkan PTM 100 persen.

“P2G berharapnya justru PTM 100 persen dihentikan di (daerah) aglomerasi dan daerah-daerah yang positivity rate di atas 5 persen sesuai rekomendasi WHO,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Kamis (03/02/2022).

Satriawan mengatakan, keputusan pemerintah pusat terkait evaluasi PTM 50 persen untuk daerah PPKM level 2 tidak tegas. “Untuk wilayah PPKM Level 2 ada kata “dapat” jadi enggak tegas menghentikan PTM 100 persen,” ujar dia.

Baca Juga:  PWI Jatim, Kominfo Jatim dan Stikosa - AWS Bersinergi Realisasi Program Beasiswa

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 2. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menyatakan mulai Kamis (03/02/2022), PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti. Adapun ini dilakukan dengan adanya pertimbangan bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Suharti menekankan, jika ada sekolah di wilayah PPKM Level 2 yang merasa siap melakukan PTM terbatas dengan kepasitas 100 persen, masih diperbolehkan. Ia mengingatkan, pelaksanaan PTM 100 persen tetap harus merujuk kepada SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan memastikan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah itu harus terkendali.

Baca Juga:  Ketum PMII Gelar Silaturahim ke Sejumlah Tokoh di Purwakarta

“Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” ujarnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA