Pemerintah Arab Saudi berencana mengubah undang-undang yang mengatur lagu kebangsaan hingga bendera nasional yang selama ini bertuliskan kalimat syahadat. Dikutip dari CNNIndonesia.com pada Rabu (02/02/2022), media pemerintah, Saudi Press Agency (SPA), melaporkan, Dewan Syura sepakat mendukung amendemen tersebut dalam jajak pendapat pada Senin (30/01/2022) malam.
Media pemerintah lainnya melaporkan, amendemen ini akan berfokus mengubah sistem yang mengatur bendera, slogan, hingga lagu kebangsaan negara, dan bukan isinya. Media lokal menuturkan perubahan UU ini dilakukan demi mendefinisikan lebih jelas penggunaan yang tepat dari lambang negara, meningkatkan kesadaran publik soal pentingnya bendera dan lagu kebangsaan.
Selain itu, amendemen juga dilakukan agar dapat melindungi lambang negara dari penghinaan hingga pengabaian.
Amendemen ini disetujui sepekan setelah polisi Saudi menangkap empat pria Bangladesh karena diduga membuang bendera nasional ke tempat sampah. Selain menghina negara, tindakan itu dinilai menghina Islam lantaran ada kalimat syahadat yang sakral tertera di bendera Saudi.
Meski begitu, Dewan Syura belum menjelaskan detail rencana amendemen ini. SPA hanya melaporkan Dewan Syura menggelar jajak pendapat untuk menyetujui rancangan amendemen terkait dekrit kerajaan yang mengatur bendera dan lagu kebangsaan. Dekrit tersebut telah berusia 50 tahun.
Sejak 1973, bendera Saudi berwarna hijau dengan lambang kalimat syahadat yang ditulis dalam kaligrafi huruf Arab putih. Kalimat syahadat berbunyi “Tidak ada Tuhan selain Allah, Nabi Muhammad adalah utusan Allah” lengkap dengan gambar pedang putih di bawahnya.
Amendemen diusulkan oleh salah seorang anggota Dewan Syura, Saad al-Otaibi. Dikutip Associated Press, usulan ini muncul ketika Saudi gencar melakukan reformasi sejak Pangeran Mohammed bin Salman (MbS) diangkat sebagai Putra Mahkota Saudi pada 2017.
Dengan dukungan sang ayah, Raja Salman, MbS berupaya mendefinisikan kembali identitas Saudi yang semula kental dengan pan-Islamisme menjadi lebih moderat yang semata-mata tidak melekat pada agama.
Sejak MbS berkuasa sebagai pemimpin de facto kerajaan, Saudi menerapkan sederet kebijakan yang lebih moderat. Mulai dari pelonggaran hak perempuan, mengizinkan mengenakan pakaian bikini di pantai-pantai privat, hingga mengizinkan turis asing bukan muhrim menginap sekamar hotel.
Padahal, Saudi selama ini dianggap sebagai salah satu negara konservatif yang menerapkan hukum Islam dengan ketat. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya Saudi mendiversifikasi ekonomi agar tak hanya bergantung dengan minyak dengan salah satunya menggenjot sektor wisata dan investasi asing. NF