Search

Penggunaan Pengeras Suara Tak Dilarang selama Ramadhan

Majalahaula.id – Terjadi polemik di masyarakat terkait penggunaan pengeras suara saat memeriahkan bulan Ramadhan. Menanggapi anggapan masyarakat tentang adanya larangan menggunakan pengeras suara di masjid dan mushala, pemerintah menegaskan bahwa anggapan itu tidaklah benar.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan saksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” kata juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dilansir laman Kemenag, Sabtu (16/04/2024).

Ia menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan mushala. Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. “Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegasnya tentang Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Baca Juga:  Selamatkan Identitas NU dari Kepentingan Politik Praktis

Bahkan di dalam edaran secara tegas disebutkan bahwa pembacaan Al-Qur’an sebelum azan dan saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar. Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Ia menegaskan, edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, maupun latar belakang.

Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar. “Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujarnya.

Baca Juga:  Upaya Pemerintah Urai Kemacetan saat Puncak Mudik

Ketentuan ini juga bukan edaran baru. Peraturan sejenis sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA