Search

Pengelola LAZISNU Disyaratkan Miliki Sertifikat Amil

Majalahaula.id – Sebagai salah satu lembaga filantropi, NU Care-Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas amil melalui kegiatan sertifikasi. Sertifikasi amil dinilai penting untuk menunjukkan NU Care-LAZISNU dikelola oleh amil profesional yang memiliki pengetahuan di bidang pengelolaan zakat.

“Kegiatan sertifikasi ini penting untuk meningkatkan kapasitas atau capacity building. Meskipun sebenarnya beberapa peserta sudah ada yang menjadi asesor dan lain-lain. Setidaknya kegiatan ini dapat merefresh kembali,” kata Direktur Eksekutif NU Care-LAZISNU Qohari saat ditemui NU Online usai kegiatan Pelatihan Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat di Gedung PBNU, Selasa (06/06/2023).

Ia menambahkan, pengetahuan tentang keamilan bagi tim manajemen NU Care LAZISNU wajib dimiliki. Sebab, akan berkontribusi terhadap optimalisasi pelayanan kepada muzakki, munfiq, donatur, dan mustahik. Qohari mengibaratkan kegiatan sertifikasi dengan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kepolisian.

Baca Juga:  Tantangan Abad Kedua NU adalah Jaga Persatuan

Kata dia, seorang amil dikatakan profesional bila telah memiliki sertifikat amil. “Mereka itu sudah bisa bawa mobil cuma SIM-nya belum ada. Nah, kegiatan sertifikasi hari ini dalam rangka mendapatkan SIM,” tuturnya.

Di tempat yang sama, salah seorang pelatih yang juga pengelola lembaga filantropi Nurhasan, mengatakan, kegiatan Pelatihan Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat dilaksanakan dalam rangka memenuhi persyaratan kompetensi bidang pengelolaan zakat. Ada sebelas unit kompetensi yang harus dikuasai oleh amil yang nantinya akan diujikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Adapun materi yang dibahas di dalam kegiatan tersebut antara lain materi menghitung zakat secara syariah, konsep melayani muzakki, konsep melayani mustahik dan konsep pengendalian komplain. “Intinya kegiatan ini untuk meningkatkan keilmuan amil, kedua biar kinerja amil ini terstandar dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),” ucapnya.

Baca Juga:  Wacana Penundaan Pemilu adalah Ancaman Serius bagi NKRI

Hasan menyebut seluruh lembaga amil zakat seyogianya melakukan sertifikasi amil sehingga ketika ada akreditasi lembaga menjadi nilai tambah yang berkontribusi terhadap akuntabilitas dan profesional lembaga. Demikian pula keahlian tersebut juga sangat mendesak dimiliki agar dalam pengelolaannya dapat bekerja sesuai standar yang ditentukan, demikian pula dalam aplikasi di lapangan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA