Majalahaula.id – Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) NTT menyerahkan sertifikat dalam rangka mengamankan aset NU di wilayah NTT, Selasa (02/01/2024). Langkah ini sebagai upaya untuk memastikan sejumlah aset dan lahan yang bisa dioptimalkan kepada organisasi dan khidmat kepada organisasi.
Ketua PWNU NTT KH Pua Monto Umbu Nay kepada wartawan menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat ini dalam rangka menertibkan aset wakaf milik PWNU NTT. “Baik berupa dokumen, sertifikat tanah dari waqif serta akad ikrar wakaf yang ada dilimpahkan urusannya kepada LWP PWNU NTT untuk proses sertifikasi dan urusan terkait lainnya,” katanya.
Dikatakan KH Pua Monto bahwa setelah sejumlah aset diproses sertifikasi nantinya akan dimanfaatkan bagi kepentingan NU. Baik untuk keperluan lembaga dan badan otonom yang ada di lingkungan NU. “Dari mulai PWNU NTT sendiri, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, Lembaga Kesehatan NU, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama yakni LPBHNU dan lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Ketua PW LWPNU NTT, Aladin pada kesempatan itu menjelaskan ikrar wakaf dengan nama waqif tanah di Tilong Kabupaten Kupang dan tanah di jalur 40 Kota Kupang. “Juga tanah di belakang Hotel Timore akan diproses dan diselesaikan secepatnya melalui notaris,” terangnya.
Apa yang telah dilakukan ini menjadi langkah maju. Hal tersebut sebagai upaya memastikan aset terjaga dengan baik dan bisa dioptimalkan sesuai peruntukan. Karena tidak sedikit aset jamiyah akhirnya hilang tanpa tahu ujungnya.
Pada kegiatan tersebut tampak hadir KH Ali Rosidi Kasbollah, KH Masdiyansyah Ketua PWNU NTT KH Pua Monto Umbu Nay, Ketua PW LWPNU NTT Aladin. Termasuk Jajaran wakil sekretaris Shabet Umar, Yanto Minggele, Abdul Syukur. (Ful)