Majalahaula.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (6/10/2023). Pihak pelapor mengatasnamakan diri sebagai Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
“Kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik,” ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).
Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara. “Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” tutur dia.
“Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media online yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022,” lanjutnya.
Febrianes melampirkan bukti berupa tautan pemberitaan media dalam laporannya. Ia turut memperlihatkan selembar kertas tanda terima surat/dokumen pengaduan dari KPK. Belum ada tanggapan dari Dewas KPK terkait laporan tersebut hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, foto pertemuan antara Firli dengan SYL beredar luas. CNNIndonesia.com memperoleh foto tersebut dari sumber yang tidak ingin identitasnya diungkap.
Firli yang mengenakan setelan olahraga terlihat berbincang dengan SYL yang memakai kemeja lengan pendek bercorak hitam-putih. Terlihat jagung rebus dan teh menemani obrolan mereka. Pertemuan keduanya terjadi bersamaan dengan Firli yang tengah bermain bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Kedua nama ini menjadi perbincangan publik setelah ramai pemberitaan mengenai laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Pada Kamis (5/10/2023), SYL menjalani proses klarifikasi untuk kali ketiga terkait laporan atau pengaduan masyarakat tersebut. SYL mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya seputar dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Sementara itu, dalam konferensi pers Kamis (5/10/2023) malam, Firli membantah telah melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan. “Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/10/2023) malam.
Firli mengakui hanya mengenal SYL di lingkungan Kementan, tetapi mengklaim tidak pernah melakukan hubungan baik langsung atau tidak langsung ketika ada perkara yang sedang ditangani.(Hb)