Majalahaula.id – Majelis Masyayikh menyatakan pondok pesantren harus memiliki standar mutu yang baku untuk dapat berdiri sendiri sebagai lembaga pendidikan formal, seiring dengan diakuinya sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.
“Dengan pengakuan pemerintah secara penuh, berarti pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas agar tidak mengecewakan publik,” ujar Anggota Majelis Masyayikh Badriyah Fayumi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pernyataan Badriyah tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di PP Hamalatul Qur’an al-Falakiyah Pagentongan, Loji, Kota Bogor, Jawa Barat.
Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan sembilan orang anggota yang berasal dari unsur pesantren di Indonesia.
Hadirnya unsur pemerintah diperlukan untuk memberikan pandangan dan membantu sinkronisasi dan harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.
Semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, pemerintah Indonesia telah mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.
Ijazah pesantren telah diakui pemerintah, dan alumninya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah mana pun, dan dapat melamar pekerjaan di institusi mana pun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan.
Namun, kata Badriyah, sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia.
Badriyah mengatakan pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman serta menjadi basis peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia.
Saat ini, pesantren memiliki akses lebih luas terkait peluang kerja yang luas di perusahaan-perusahaan dan instansi lain di Indonesia.
Pengakuan tersebut, kata dia, menjadi angin segar karena dalam sejarahnya selama ratusan tahun pesantren tidak dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional
“Kepercayaan publik ini harus dijaga dengan cara menjaga mutu secara internal,” katanya.
Senada dengan Badriyah, Anggota Majelis Masyayikh lain, Tgk. Faisal M. Ali menjelaskan mekanisme penjaminan mutu yang akan dilakukan pesantren.
Lembaga pesantren harus membentuk Dewan Masyayikh. Kemudian Dewan Masyayikh ini bersama Majelis Masyayikh merumuskan kebijakan untuk meningkatkan mutu pesantren dalam berbagai segi.
Majelis Masyayikh berposisi sebagai lembaga penjamin mutu di tingkat pusat yang memfasilitasi pesantren di seluruh Indonesia mempertahankan kekhasannya dan pada saat yang sama mengadopsi berbagai muatan lain yang relevan.
Sementara Dewan Masyayikh di level satuan lembaga akan menjadi implementor penjaminan mutu di lingkup institusi pendidikan.
“Dewan Masyayikh bukanlah lembaga di luar pesantren, melainkan lembaga penjaminan internal yang ada di dalam pesantren itu sendiri,” kata dia.