Search

Pemerintah dan DPR Sepakat Alokasi Subsidi Energi Rp189,1 Triliun

Majalahaula.id – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati alokasi subsidi energi sebesar Rp189,1 triliun pada 2024, lebih besar dari yang diusulkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yakni sebesar Rp185,87 triliun.

“Alokasi subsidi energi tersebut terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kilogram sebesar Rp113,2 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp75,8 triliun,” kata Anggota Banggar DPR RI Nurul Arifin ketika membacakan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan, dalam rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Selasa.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, Nurul mengatakan, subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kilogram lebih besar dari usulan awal pada RAPBN 2024 sebesar Rp110 triliun. Sedangkan, subsidi listrik yang disepakati tidak mengalami kenaikan dari usulan awal.

Baca Juga:  DPRD Jatim Ajukan Pertimbangan Aspirasi Nakes Soal RUU

Pada 2024, Nurul mengatakan volume BBM yang disepakati sebanyak 19,58 juta kiloliter yang terdiri dari minyak tanah sebanyak 0,58 juta kiloliter (kl) dan minyak solar sebanyak 19 juta kiloliter (kl).

Sementara itu, volume LPG yang disepakati sebanyak 8,03 juta metrik ton.

“Adapun subsidi tetap minyak solar adalah Rp1.000 per liter,” ujar Nurul.

Kesepakatan kenaikan alokasi subsidi BBM dan LPG 3 kilogram, menurut Nurul, selaras dengan asumsi perubahan harga minyak mentah Indonesia dari 80 dolar AS per barrel menjadi 82 dolar AS per barrel.

Nurul mengatakan, arah kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 kilogram pada 2024 adalah melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk minyak solar dan subsidi untuk minyak tanah dan melanjutkan roadmap registrasi konsumen pengguna BBM.

Baca Juga:  Pemerintah Mau Kerek Pajak BBM, Harga Pertamax Cs Bakal Naik?

Kemudian, melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat.

Upaya transformasi yang dimaksud, kata Nurul, di antaranya dengan pendataan pengguna LPG 3 kilogram berbasis teknologi.

Sedangkan arah kebijakan subsidi listrik, lanjut Nurul, adalah memberikan subsidi listrik kepada golongan yang berhak. Lalu, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, serta mendorong kebijakan tariff adjustment untuk pelanggan non subsidi yang diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

“Arah kebijakannya juga untuk mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan,” ujar Nurul.

Baca Juga:  Pemerintah Bantah Kerdilkan Organisasi Kesehatan Lewat Revisi UU Kesehatan

Laporan Panja tersebut ditandatangani oleh Koordinator Panja sekaligus Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said, Syarif Abdullah Alkadrie, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian keuangan Febrio Kacaribu selaku koordinator pemerintah.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA