Majalahaula.id – Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah atau perundangan akan membahas tiga masalah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Hamid, Jakarta, pada September 2023 mendatang. Ketiga masalah itu adalah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Kebijakan Lima Hari Kerja, dan Implementasi dari Undang-Undang Pesantren.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghaffar Rozin membeberkan alasan tiga persoalan tersebut penting diangkat pada Munas dan Konbes NU 2023 mendatang. “PBNU perlu memberikan pandangan hukum pada kebijakan pemerintah baik berupa undang-undang maupun regulasi lainnya. Baik yang masih berupa rancangan maupun yang sudah disahkan. Oleh karena itu kami mengajukan tiga hal penting untuk dibahas,” terang Gus Rozin, Selasa (29/08/2023).
Gus Rozin mengungkapkan alasan dibahasnya perampasan aset. Menurutnya, Indonesia saat ini tengah alami darurat korupsi. Namun penanganan terhadap tipikor selalu tidak maksimal karena tidak selalu disertai dengan kembalinya aset dan kekayaan pada negara.
Pasal yang mewajibkan perampasan aset banyak tersebar di berbagai undang-undang, namun belum ada yang mengatur mekanismenya. “RUU Perampasan Aset ini menjadi penting dibahas dalam konteks manfaatnya pada bangsa ini,” ungkapnya.
Komisi juga akan membahas kebijakan lima hari kerja. Kebijakan ini diimplementasikan pada seluruh aspek pelayanan publik termasuk sekolah dan kemudian menjadi lima hari sekolah. Gus Rozin menilai kebijakan lima hari sekolah ini berpotensi mematikan madrasah diniyah yang memberikan layanan pendidikan keagamaan di sore hari. “Pelaksanaan lima hari sekolah ini perlu dikaji aspek mudaratnya karena tidak semua sekolah sanggup melaksanakannya dengan baik,” jelasnya.
Masalah ketiga yang dibahas adalah soal implementasi dari Undang-Undang Pesantren. Gus Rozin mengatakan, pada dasarnya UU Pesantren yang diundangkan pada tahun 2019 sudah terlaksana dengan baik. Fungsi Pesantren sebagai lembaga pendidikan sudah dilengkapi dengan peraturan presiden dan berbagai peraturan menteri agama, telah hadir pula lembaga Majelis Masyayikh yang merancang penjaminan mutu pesantren. Namun sesuai UU Pesantren, sambung dia, ada dua fungsi lain yang perlu juga perhatian yakni pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat. (Ful)