Majalahaula.id – Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan alat bukti yang menjerat Gazalba tidaklah kuat. Putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung, Selasa (01/08/2023).
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK menghargai setiap putusan Majelis Hakim. “KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (01/08/2023).
Ali mengatakan KPK juga akan segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang atas nama Gazalba Saleh (GS) hingga membawanya pada proses persidangan.
Ali menerangkan bahwa penanganan perkara tersebut pada hakikatnya tidak semata hanya penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun ada upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.
Sebelumnya KPK menetapkan dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menuntut Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 c Jo. PASAL 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
KPK juga menuntut kepada PN Bandung untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun serta denda sejumlah Rp. 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Gazalba diyakini terlibat dalam mempengaruhi putusan kasasi pidana ketua umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. (Hb)