Majalahaula.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengebut penyelesaian revisi Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu yang akan diatur mengenai nasib tenaga non ASN yang mencapai 2,3 juta. Uji revisi UU ini dilakukan di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Semarang.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, RUU ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan melalui transformasi manajemen ASN. “Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global,” ujar Alex, Kamis (26/07/2023).
Sebanyak tujuh kluster menjadi fokus revisi UU ASN, yang terdiri atas pembahasan terkait Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, Kesejahteran PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penyelesaian tenaga non-ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Salah satu kluster yang menjadi perbincangan masyarakat adalah penyelesaian tenaga non-ASN. Adapun saat ini jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia, dari proyeksi sebelumnya yang hanya berkisar 400.000. Hal ini disebabkan semakin banyak instansi, terutama daerah merekrut tenaga non-ASN.
Alex mengatakan, pemerintah dan DPR punya beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah ini. Pertama, tidak boleh ada pemberhentian massal. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong agar tenaga non ASN ini masuk menjadi ASN melalui beberapa prosedur, salah satunya lewat seleksi CASN yang akan segera dibuka tahun ini.
Prinsip kedua, skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Salah satunya dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat.
Prinsip ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah. Dengan begitu, harapannya Kementerian PANRB bisa menciptakan keberlanjutan dari program pemerintah. Dengan revisi aturan ini, harapannya juga tidak lagi ada pandangan yang menganggap bahwa PNS tidak bisa dipecat. Dengan demikian, arah kepada ASN yang profesional akan benar-benar segera dapat terealisir sesuai harapan bersama dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban yang ada. (Ful)