Search

Pemerintah Sudah Tetapkan Siapa Saja ASN yang Pindah ke IKN

Majalahaula.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah melakukan penilaian dan menetapkan siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan adanya kemungkinan pindah ke IKN untuk eselon II, dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam revisi UU ASN telah dibuka kemungkinan, untuk eselon II, dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi masih terbatas untuk pemerintah pusat dan IKN,” kata Azwar Anas, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 8 Agustus 2023.

Dia menegaskan, tenaga-tenaga yang diperlukan di eselon II dalam rangka percepatan, telah diantisipasi dan RUU ASN. Penilaian oleh pemerintah melalui Kementerian PANRN dan BKN.

Baca Juga:  Inilah Daftar Jabatan PNS yang Akan Hilang

“Persiapan dan sudah 90 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan 16 ribu ASN yang akan ditempatkan di IKN.

“Sudah dipastikan dalam rapat terbatas, totalnya ada 16 ribu. 11 ribuan untuk ASN dan sisanya dari TNI dan Polri,” kata dia.

Kementerian PANRB pun telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2023.

“Pemerintah menetapkan 572.496 formasi ASN dari 1.030.751 formasi kebutuhan ASN di tahun 2023,” kata Azwar Anas dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN 2023 di Jakarta.

Dia menjelaskan jumlah tersebut untuk formasi pada 72 instansi pemerintah pusat atau sebanyak 78.862 Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya, sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Aturan Beli Pertalite, Bakal Dibatasi

Selanjutnya, untuk pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN, dengan rincian sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Penjelasan Kemenpan-RB

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, tidak ada bahasan soal PPPK part time terkait penghapusan tenaga honorer mulai November tahun ini.

Soal nasib tenaga honorer, Averrouce menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan tiga prinsip untuk menyelesaikan masalah ini, yakni:

Tidak ada PHK massal, Tidak ada pengurangan pendapatan, Tidak ada pembengkakan anggaran. Averrouce juga menambahkan, skema untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang akan dihapus per November 2023 masih dibahas.

“Itu masih ‘kan belum tahu kita, part time-part time saya juga bingung emang (kabarnya) dari mana. Nggak ada PPPK part time,” kata Averrouce, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:  Tjahjo Kumolo - Izinkan ASN Mudik Lebaran

Terpisah, Anas mengatakan, pemerintah akan melakukan penataan terhadap tenaga honorer. Salah satunya melalui rekrutmen ASN pada 2023. Diketahui, pemerintah melalui Kemenpan-RB telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA